Gianyar

Kanorayang Taro, MDA Gianyar Bersikap

    GIANYAR, Kilasbali.com – Menyikapi adanya sanksi kanorayang kepada warga di Desa Adat Taro Kelod Majelis Desa Adat (MDA) Gianyar pun bersikap.

    Ketua Majelis Desa Adat Kabupaten Gianyar, Anak Agung Alit Asmara, Sabtu (22/1) mengungkapkan, terkait pengenaan sanksi kanorayang ini, pihaknya sudah melakukan klarifkasi ke bawah.

    Sejumlah sumber, dan pihak terkait sudah dimintai keterangannya terkiat   pemberhentian I Ketut Warka sebagai Pemangku Pura Puseh.

    “Pihak Desa Adat sudah menegaskan, jika pihaknya tidak ada memberhentikan. Melainkan pihak I Ketut Warka yang mengundurkan diri,” ungkapnya.

    Mengenai penerapan sanksi kanorayang hingga pemutusan saluran air Subak dari pihak Pekaseh Subak Taro Kelod, diketahui berdasarkan hasil paruman Desa Adat dan Paruman Krama Subak.

    Baca Juga:  Pemprov Bali Hadir, Bantu Tiga Krama Bangli Miliki Rumah Layak Huni

    Dengan pertimbangan I Ketut Warka selama ini dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai krama maupun anggota Subak.  “Kami Majelis Adat sebelumnya telah mengundang pihak Desa Adat taro Kelod dalam hal ini Klian Subak atau Pekaseh serta pihak Mangku Warka pada hari Rabu tanggal 12 Janari 2022 . Namun sayang,  mediasi  ini tidak dihadiri oleh pihak Pekaseh,” tuturnya.

    Untuk selanjutnya, pihaknya akan mengundang masing masing pihak secara kaukus baik Prajuru Desa Adat dan Pekaseh dengan membawa bukti/dokumen sesuai dengan permasalahan yang terjadi di Desa Adat Taro Kelod.

    Ditegaskan dalam pertemuan selanjutnya dari pihaknya akan fokus membahas terkait dengan permasalahan adat dan tidak akan intervensi kasus hukum yang sudah inkrah.

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Ditambahkan oleh Ketua Majelis Desa Adat Kecamatan Tegalalang, Wayan Mupu mengaku sudah mendengar kasus Kanorayang tersebut.  Bahkan Majelis Kabupaten sudah diberikan surat.

    “Sanksi kanorayang menurutnya tidak diperbolehkan lagi sesuai hasil keputusan Majelis Desa Adat Provinsi dan berdasarkan hasil Pesamuhan Agung di mana ketika ada masalah dalam Desa Adat tidak ada kanorayang,” tegasnya.

    Sebagaimana diketahui, penerapan sanksi kanorayang terhadap Mangku Warka
    oleh Desa Adat Taro Kelod Tegalalang, menuai banyak sorotan.

    Terlebih sanksi ini sudah berlaku sejak tahun 2019. Pihak Mangku Warka sendiri merasa  tidak salah atau melanggar awig-awig atau aturan adat lainnya. Dirinya hanya mempertahankan adalah tanah hak milik dengan bukti, apalagi ada putusan pengadilan telah memenangkannya.

    Baca Juga:  Peringatan Weton sebagai Ungkapan Rasa Syukur

    Dalam penerapan sanksi kanorayang, Mangku Warka tidak diberikan arah arah/pemberitahuan maupun pelibatan dalam setiap kegiatan adat di Desa Taro Kelod.

    Demikian juga tidak diterimanya semua kewajiban, hingga terjadi penutupan air irigasi/subak yang mengaliri sawah Mangku Warka pada 2 Januari 2022.

    Hal ini sangat bertentangan dengan rumusan Ham terkait kebebasan atas hak kebebasan informasi. Di mana setiap orang berhak berkomunikasi serta mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi