CeremonialDenpasar

Resmikan TPS3R Paku Sari, Jaya Negara Harap Segera Beroperasi 

    DENPASAR, Kilasbali.com – Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara meresmikan Tempat Pembuangan Sampah Reduce, Reuce dan Recycle (TPS3R) Paku Sari Kelurahan Panjer, Kamis (27/1/2022).

    Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, AA Gde Risnawan, Bendesa Adat Panjer, AA Gede Oka, dan Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa.

    “Dengan adanya komitmen dari semua pihak dan masyarakat Kelurahan Panjer ini pembangunan TPS3R ini dapat berjalan lancar. Ke depan dengan pengolahan sampah metode 3R yakni Reduce Reuse Recycle selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sehingga berpotensi terbukanya lapangan pekerjaan yang baru bagi masyarakat sekitar,” ujar Wali Kota.

    Jaya Negara berharap, TPS3R Paku Sari ini dapat segera beroperasi.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    “Tadi sudah kita lihat bersama, sarana dan prasarana sudah siap, baik itu Motor Cikar (Moci), Mesin Pencacah, Mesin Pres, dan lainya sudah siap beroperasi. Harapan kami dengan beroperasinya TPS3R Paku Sari Kelurahan Panjer ini dapat menangani permasalahan sampah di wilayah Kelurahan Panjer,” harapnya.

    Sementara Lurah Panjer, I Putu Budi Ari Wibawa mengatakan, saat ini Denpasar menghadapi permasalahan sampah yang sangat pelik. Dimana, kapasitas TPA Suwung saat ini sudah tidak mampu menampung sampah dari seluruh desa/kelurahan yang ada di Kota Denpasar.

    “Salah satu upaya untuk mengatasi permasalahan sampah tersebut adalah melalui pembangunan TPS 3R di desa/kelurahan untuk bersinergi dengan lembaga kemasyarakatan dalam melasanakan pengelolaan sampah,” jelasnya.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    Upaya ini kata Budi Ari merupakan bentuk respon desa/kelurahan dari Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang pengelolaan sampah berbasis sumber. Dimana setiap orang dalam rumah tangga berkewajiban melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah yang dihasilkan. Sehingga pengolahan sampah berbasis sumber bisa mulai dilakukan di masing-masing rumah tangga di desa.

    “Dengan adanya TPS 3R ini diharapkan mampu memecahkan permasalahan sampah di Kota Denpasar khususnya di Kelurahan Panjer.

    Kedepannya dengan pengolahan sampah metode 3R yakni reduce, reuse, dan recycle selain bermanfaat bagi lingkungan juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui terbukanya lapangan pekerjaan baru,” ujarnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi