BirokrasiTabanan

Nunggak Pembayaran, Sepanjang Tahun 2021 Perumda TAB Tabanan Putus 671 Sambungan

    TABANAN, Kilasbali.com – Perusahaan Daerah Air Minumn (PDAM) Tirta Amertha Buana Tabanan mengambil langkah pemutusan terhadap ratusan pelanggan yang menunggak pembayaran langganan air. Total ada setidaknya 671 pelanggan di tahun 2021 lalu dilakukan pemutusan oleh PDAM Tabanan.

    Meski jumlah ratusan meteran pelanggan air minum yang dicabut, namun ada pula pelanggan yang melakukan pemasangan kembali yakni sebanyak 235 sambungan. “671 sambungan pelanggan air minum yang tercabut tersebut. Itu terhitung sejak Januari hingga Desember 2021,” kata Kepala Bagian Hubungan dan Langganan Perumda Tirta Amerta Bhuana Tabanan Ida Bagus Marjaya Wirata didampingi Kasubag Humas Agus Suanjaya, Selasa (25/1/2022).

    Baca Juga:  Desa Megati Bersiap Diri Menjadi Kampung Alpukat

    Pencabutan sambungan meteran air tersebut, diungkapkan Bagus Marjaya, selain memang karena menunggak pembayaran. Juga karena adanya permintaan sendiri dari pelanggan. Karena sudah tidak menempati rumahnya. Daripada mereka membayar beban terus setiap bulan, lebih baik dicabut sementara dan bisa dipasang kembali. Kemudian kondisi rumah yang kosong. Biasanya rumah-rumah yang dijadikan investasi yang ditinggal pemilik. “Pemilik beli rumah di Tabanan hanya untuk investasi, namun tinggal jauh,” ungkapnya.

    Dalam pencabutan sambungan tersebut, ada proses yang harus dilalui, seperti membuat surat peringatan kepada pelanggan yang memiliki tunggakan, kemudian cara pendekatan dengan mendatangi rumah pelanggan. Apabila mereka mau membayar, maka akan dibuatkan surat pernyataan kepastian untuk membayarnya.

    Baca Juga:  Disperindag Tabanan Awasi SPBU Sepanjang Jalur Mudik Lebaran 2024

    “Sebelum melakukan pencabutan, terlebih dahulu kita usahakan untuk melakukan negosiasi dengan pelanggan yang menunggak. Hal ini dilakukan, karena sampai sekarang PDAM masih membutuhkan pelanggan. Jika tidak ada titik temu, maka akan dicabut,”‘ ujarnya. (Gsd/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi