GianyarKriminal

Gondol Las Listrik Bali Safari, Tako Diamankan Polisi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Wayan A alias Tako (36) asal Gianyar kini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Setelah sebelumnya, membobol gudang perkakas Bali Safari dan menggondol sebuah mesin las listrik. Warga yang berasal dari keluarga miskin inipun kini terancam 7 tahun penjara.

    Kapolsek Gianyar, Kompol I Gede Putu Putra Astawa mengatakan, penangkapan berawal dari laporan I Wayan Sutara karyawan Bali Safari pada Jumat (28/1) sekitar pukul 17.00 WITA mengaku telah kehilangan 1 unit las listrik.

    Baca Juga:  Sendratari Kolosal ‘Ki Barualis’ Meriahkan HUT Kota Gianyar

    Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Gianyar melakukan penyelidikan dengan memperdalam serta meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

    “Berdasarkan informasi mendapatkan  ciri-ciri pelaku kemudian Opsnal melakukan penyelidikan mengarah ke terduga pelaku,” ungkapnya, Minggu (30/1).

    Lanjut itu, Unit Opsnal melakukan penyelidikan mencari sesuai ciri-ciri pelaku ke rumahny. Pelaku Tako akhirnya berhasil diamankan dirumahnya.

    Baca Juga:  Ini Empat Kapolsek Anyar di Gianyar

    Hasil introgasi terhadap pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri sebuah mesin las dikawasan  Bali Safari Gianyar dan mesin tersebut sudah di jual ke tempat rongsokan.

    Tim Opnal mencari barang bukti mesin las tersebut yang sudah di jual ke tempat rongsokan milik Irwan di Jalan Raya Masceti, Blahbatuh, Gianyar. BB berhasil diamankan namun sudah dalam keadaan dipotong-potong/rusak oleh pelaku.

    Baca Juga:  Banyak Ditemukan Penduduk Sudah Meninggal Masih Terdaftar sebagai Pemilih

    Kemudian terduga pelaku dan mesin las serta barang bukti di amankan ke Polsek Gianyar. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, 1 unit sepeda motor warna putih DK 4317 LW, uang sisa hasil penjualan mesin las Rp 130 ribu dan1 buah mesin las yang sudah di bongkar,dirusak.

    Atas perbuatannya, tersangka Tako dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi