DENPASAR, Kilasbali.com – Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyampaikan bahwa perberlakuan PPKM level 3 di Bali pertama mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 9 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menurutnya dalam Inmendagri tersebut tertuang bahwa Bali masuk ke dalam PPKM level 3. “Selain itu, pemberlakuan PPKM level 3 di Bali juga sebagai Langkah pemerintah untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 varian Omicron,” kata Cok Ace, Jumat (11/2).
Dikatakan, perkembangan kasus aktif di Bali memang mengalami lonjakan, namun ia optimis berbagai persiapan dilakukan oleh pemerintah bisa mengendalikan penyebaran terbaru dari Covid-19 tersebut.
“Kita sudah mempunyai 63 RS rujukan Covid-19 dengan 6.000 nakes yang siap melayani pasien Covid-19,” imbuhnya.
Mengenai rujukan ke RS, lanjut dia, tergolong masih cukup rendah, yaitu 8%. Berbeda dengan varian Delta pertengahan tahun lalu yang membuat BOR (Bed Occupancy Rate) RS mencapai 80%.
“Hal ini dikarenakan varian Omicron memang cepat menyebar namun dengan tingkat kematian yang rendah berbeda dengan Delta. Akan tetapi, kita tetap perlu waspada,” ujarnya.
Dia mengatakan, 87% warga terjangkit Omicron saat ini melakukan Isoman, hanya bergejala ringan melakukan Isoter dan sisanya dirujuk ke RS.
Salah satu kebijakan dari PPKM level 3 adalah diberhentikannya Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Ia mengaku hal ini cukup penting dilakukan karena sebagaimana diketahui karakteristik anak-anak yang suka berkerumun dan jarang bisa taat akan prokes.
“Selain itu, PTM terpaksa ditutup karena masih banyak anak-anak yang belum mendapatkan vaksin dosis kedua,” tambahnya. (m/kb)