GianyarHukum

Krama Kanorayang Terima SP2, Instansi Terkait Rapatkan Barisan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Sepekan setelah menerima Surat Peringatan (SP-1), I Ketut Warka, krama adat Taro Kelod, Tegallalang kini menerima SP-2. Dalam sepekan ini, jika permintaan desa adat dalam surat tersebut tidak dijalani, maka bakal disusul SP 3 dan hak maupun kewajibannya sebagai warga bakal terancam diputus alias dipecat.

    Dalam batas waktu ini, Pemkab Gianyar, Kepolisian, Kejaksaan, MDA dan instansi terkait lainnya pun harus berpacu dengan waktu. Lantaran kasus ini berawal dari gugatan perdata mengenai kepemilikan lahan. Tim terpadu bakal mengawali langkahnya dari keputusan pengadilan dan kepastian kepemilihan lahan dari data BPN.

    Tim terpadu dari instansi terkait menggelar rapat, di Kantor Kesbangpolinmas Gianyar, Kamis (17/2). Rapat tim yang dipimpin oleh Kepala Badan Kesbangpolinmas Gianyar, Dewa Amerta ini mengawali pembahasannya dengan menarik kasus kanorayang di Desa Adat Taro Kelod dari historinya. Yakni perkara gugatan perdata atas kepemilihan lahan.

    Karena perkara ini sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka diklasifikasikan sebagai kasus perdata. Namun ketika pihak desa adat mengklaim sebagai milik adat, ini akan ditindaklanjuti.

    Baca Juga:  Ini Empat Kapolsek Anyar di Gianyar

    “Kami akan mengundang pihak BPN dulu untuk memastikan status hukum lahan tersebut. Demikian juga pihak Pengadilan Gianyar untuk memastikan putusan hukumnya,” ungkap Amerta.

    Mengenai SP2 serta terancamnya krama yang akan dikeluarkan dari Desa Adat setempat, pihaknya berharap semua pihak untuk menahan diri dulu. Namun demikian pihaknya belun masuk ke pembahasan masalah sanksi adat tersebut.

    “Kami baru sebatas menyamakan persepsi di dalam tim terpadu ini dna selanjutnya menelisuri histori permaslahannya. Jadi mohon jangan dilebarkan dulu,” pintanya.

    Baca Juga:  Kontraktor Lift Maut Ayu Terraresort Divonis 1,6 Tahun Penjara

    Secara terpisah, Ketut Warka melalui kuasa hukumnya I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, SH., menyebutkan bahwa kliennya menerima Surat Peringatan kedua dari Prajuru Adat setempat tertangal 16 Februari dan dengan batas waktu hingga 23 Februari 2022 mendatang. Mengenai isi masih sama dengan SP yang pertama.

    “Jika dalam sepekan itu, tidak melaksanakan keputusan paruman adat, klien kami tidak menjalankan keputusan paruman adat yang merugikan klien kami itu, maka akan diputus hak dan kewajibannya sebagai krama adat. Ini tidak saja akan merugikan klien kami namun juga wibawa pemerintah,” jelasnya.

    Permintaan adat juga dinilai sengat berat dan bertentangan dengan hukum. Diantaranya mencabut permohonan eksekusi atas putusan hukum yang berkekuatan. Keluarga I Ketut Warka harus meminta maaf secara sekala dan niskala dihadapan paruman adat.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    Membayar ganti rugi atas pencurian di atas lahan yang disengketakan karena dinilai sebagai lahan milik adat. Dan terakhir, Warka harus membayar semua kewajiban adat selama 2 tahun dikenakan sanksi kanorayang.

    Bagi Wisnu, perkara lahan ini murni perdata dan pihaknya hingga kini tidak merasa melakukan pelanggaran adat.

    Pihaknya hanya mempertahankan tanah hak milik dengan bukti, apalagi ada putusan pengadilan telah memenangkannya.

    Atas sanksi kanorayang dan kini diberikan surat peringatan, pihaknya pun merasa diberlakukan tidak adil. Karena itu, pihaknya pun memohon pemerintah menyikapi ini.

    “Sebagai warga negara yang tidak mendapat perlakuan yang adil, kami pun memohon perlindungan ke negara,” pungkasnya. (ina/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi