TABANAN, Kilasbali.com – Kewaspadaan dan antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 varian baru Omicron terus dilakukan oleh Polsek Marga, Polres Tabanan.
Kewaspadaan dan antisipasi ini diwujudkan dengan melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Polsek Marga.
Seperti halnya pada hari Sabtu pagi tanggal 19 Pebruari 2022 saat berlangsungnya aktivitas pasar tradisional Marga.
Tampak personel Polsek Marga dengan membawa Megaphone melakukan himbauan kepada para pengunjung pasar, untuk tetap mentaati protokol kesehatan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta, mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk memberikan edukasi dan mengingatkan kepada masyarakat para pengunjung pasar maupun pedagang, untuk selalu disiplin menerapkan prokes.
“Disamping imbauan untuk prokes, kami juga mengimbau kepada warga yang belum melaksanakan vaksinasi, agar segera menghubungi kami atau puskesmas, untuk kami tindaklanjuti,” kata Kapolsek Marga.
Kapolsek Marga menambahkan, kegiatan yustisi prokes ini menugaskan personel dari unit Patroli Samapta, Reskrim, Intelkam, Binmas dan Bhabinkamtibmas.
Pelaksanaan menyasar tempat tempat yang berpotensi terjadi kerumunan, seperti pasar, pertokoan modern, warung yang ada di Kota kecamatan Marga.
“Hasil Yustisi hari ini nihil kami temukan pelanggaran, walaupun demikian kami selalu mengimbau masyarakat agar tetap disiplin memakai masker dengan benar, menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain. Menjauhi kerumunan, kurangi aktivitas yang melibatkan orang banyak,” tandas Kapolsek Marga. (jus/kb)