GIANYAR, Kilasbali.com – Eksekusi tanah ayahan desa yang ditempati keluarga I Ketut Warka, oleh pihak Desa Adat Taro Kelod, Jumat lalu diharapkan mendapat perhatian serius. Tidak saja kepada aparat hukum namun juga semua instansi terkait. Karena kini tidak hanya berkembang ke potensi dugaan tindak pidana, hal itu disampaikan oleh I Ketut Warka dihadapan awak media, Senin (7/3)
Didampingi penasehat hukumnya, IGN Wisnu Wardana, Warka mengatakan jika pihaknya kini sedang memohon penetapan Eksekusi terhadap lahan yang ditempati I Sabit. Namun, justru lahan yang ditempatinya dieksekusi oleh adat dengan dalih telah melanggar adat.
“Ini tidak hanya membuat kami sekeluarga menderita. Pemerintah dan aturan hukum pun terabaikan. Kemana kami harus mendapat keadilan? Pengadilan sudah,” herannya.
Ditambahkan oleh Wisnu Wardana, bahwa menyikapi eksekusi adat yang dinilai sarat kepentingan ini, tentunya pihaknya tidak tinggal diam. Bahkan Bendesa Adat, Kelian Adat dan Prajuru Adat Taro Kelod sudah.dilaporkan ke Polisi.
“Perkara Perdata yang kami sengketakan sudah tuntas karena sudah berkekuatan hukum adat. Tidak bisa dan sangat aneh jika memohon eksekusi dikait-kaitkan dengan pelanggaran Adat. Justru tindakan anarkis ini masuk ranah dugaan tindak pidana,” ungkapnya.
Mengenai potensi damai, Wisnu Wardana menegaskan jika sejak awal sebelum berperkara di pengadilan pun kliennya membuka pintu kepada pihak I Sabit. Namun kini masalahnya menjadi beda karena justru sebuah kepentingan lain masuk ke ranah itu, dan Warka malah divonis melanggar adat.
“Untuk menjamin keadilan ditegakkan, putusan Pengadilan harus tetap dilaksanakan. Dan menganau perlakukan yang diterima oleh keluarga Warka dan keluarganya, kami mohon aparat hukum menegakkan hukum dan memberi perlindungan hukum,” terangnya.
Secara terpisah, Kapolres Gianyar, AKBP Bayu Sutha Sartana membenarkan jika pihaknya sudah menerima pengaduan dari pihak Ketut Warka.
Pihaknya pun memastikan akan menindaklanjutinya dan jika ditemukan ada unsur tindakan pidana dipastikan akan ditindak tegas.
Namun demikian, pihaknya berharap pihak Adat maupun Ketut Warka menemukan titik temu dalam proses mediasi yang kini tengah diupayakan oleh Pemkab Gianyar.
“Semua orang berhak meminta perlindungan hukum dan melaporkan adanya dugaan sebuah tindak pidana. Dan kami wajib menindaklanjuti itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Jumat lalu, krama Desa Adat Taro Kelod, melakukan eksekusi terhadap tanah yang menjadi rumah tinggal keluarga I Ketut Warka.
Eksekusi dilakukan dengan membentangkan spanduk yang berisikan bahwa tanah tersebut milik Desa Adat Taro Kelod, serta menaruh sisa perlengkapan upakara di tanah tersebut. (ina/kn)