HukumTabanan

Kasus Korupsi LPD Adat Kota Tabanan, Terungkap Tersangka Ketua Gunakan Uang Untuk Hura-hura di Kafe

    TABANAN, Kilasbali.com – Polres Tabanan amankan pelaku dugaan tindak pidana korupsi dana LPD Adat Kota Tabanan. Pelaku yang berhasil diamankan yakni Ketua LPD I Nyoman Bawa dan Sekretaris LPD Cok Istri Adnyana Dewi. Dari keterangan Ketua LPD, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk hura-hura pergi ke Kafe.

    Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, saat memimpin jumpa pers, selasa (8/3) mengatakan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Adat Kota Tabanan, ada tiga pelaku yang ditetapkan jadi tersangka, yaitu Ketua LPD I Nyoman Bawa, Sekretaris LPD Cok Istri Adnyana Dewi dan Bendahara LPD I Gusti Putu Suwardi. Namun Bendahara LPD I Gusti Putu Suwardi sudah meninggal dunia.

    Kapolres menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi LPD Kota Tabanan terungkap, berawal dari informasi dari masyarakat yang merupakan nasabah atas nama I Nyoman Ariana yang ingin menarik Depositonya yang jatuh tempo dengan nilai Rp 25 juta rupiah yang jatuh tempo oktober 2017 dan Rp 75 juta rupiah yang jatuh tempo maret 2018. Namun nasabah tidak bisa mencairkan depositonya karena uang kas LPD habis.

    Berdasarkan informasi tersebut petugas Tipidkor Polres Tabanan melakukan penyelidikan pada LPD Adat Kota Tabanan dan menemukan dugaan penyimpangan. Pada bulan juni 2018 Ketua LPD, I Nyoman Bawa meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas dan operasional LPD dilanjutkan oleh sekretaris LPD Cok Istri Adnyana Dewi dengan kondisi keuangan LPD tidak sehat.

    Baca Juga:  Aspirasi Banteng Tabanan Soal Bacagub, Antara Koster-Giri dan Koster-Ace

    Berdasarkan pemeriksaan dari 32 saksi, didapatkan tiga orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana LPD Adat Kota Tabanan. Tiga tersanga tersebut yakni Ketua LPD I Nyoman Bawa, Sekretaris LPD Cok Istri Adnyana Dewi dan Bendahara LPD I Gusti Putu Suwardi. Dimana jumlah dana yang dikelola pertanggal 31 agustus 2018 sebesar Rp 12.155.187.694.

    Dan setelah dilakukan penelusuran keberadaan dana tersebut oleh saksi I Wayan Yuda Sri Dharmawan selaku Plt Ketua LPD ditemukan adanya selisih sebesar Rp 7.318.569.557.

    “Selisih tersebut diakibatkan penggunaan secara pribadi oleh pengurus dari tahun 2010 sampai tahun 2016, hingga jumlahnya sebesar 1.338.445.000, yang dilakukan dengan cara kas bon,” ungkap Kapolres

    Baca Juga:  172 Negara Akan Terlibat Dalam WWF Ke-10 di Bali

    Dimana uang dikeluarkan oleh Bendahara LPD I Gusti Putu Suwardi atas persetujuan tersangka I Nyoman Bawa selaku Ketua LPD. Adapun rincian penggunaan uang kas bon oleh para tersangka yaitu, I Nyoman Bawa sebesar Rp 398.080.000, oleh Cok Istri Adnyana Dewi Rp 476.812.500 dan tersangka almarhum I Gusti Putu Suwardi Rp 463.562.500.

    Selain mengambil uang secara kas bon, Ketua LPD I Nyoman Bawa juga mengambil uang LPD yang ditabung di Bank BPD Bali Cabang Tabanan, sebanyak 44 kali penarikan dari tanggal 17 mei 2017 sampai 21 juni 2018, dengan nilai Rp 2.405.000.000 dan tidak disetor ke LPD namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

    Dari hasil audit oleh BPKP perwakilan Provinsi Bali ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.743.455.000. Selain itu dari saksi ahli dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali, IG Setya Rudi Wiyana, mengungkapkan masih ada selisih dana sebesar Rp 3.575.114.557 yang belum diketahui keberadaannya.

    Karena tidak ditemukan bukti-bukti pendukungnya sehingga tidak bisa dilakukan perhitungan dinyatakan sebagai salah pengelolaan yang merupakan tanggung jawab dari pengurus LPD. Dengan kejadian tersebut LPD Adat Kota Tabanan mengalami kerugian sebesar Rp 7.318.569.557.

    “Adapun uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka I Nyoman Bawa untuk minum-minum ke kafe dan beberapa diberikan kepada pelayan kafe. Sedangkan uang hasil kejahatan oleh tersangka Cok Istri Adnyana Dewi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta rehab rumah di Desa Wanasari,” jelas Kapolres.

    Baca Juga:  Gerombong Pembuat Genteng di Tabanan Kebakaran Saat Ditinggal Mandi

    Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 8 JO. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindan pidana korupsi JO. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP JO. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp 1 Miyar. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi