TABANAN, Kilasbali.com – Seorang pemuda berinisial DK (22) asal Desa Dajan Peken, Tabanan ditangkap Polisi. DK harus berurusan dengan hukum karena menyebar foto-foto bugil mantan pacar inisial MA di media sosial (medsos).
Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengungkapkan, aksi DK tersebut diduga karena sakit hati karena diputus oleh mantan kekasihnya MA. Karena kekesalan tersebut DK nekat menyebarkan foto-foto bugil mantan kekasihnya tersebut. Karena kasus tersebut kemudian DK dilaporkan oleh korban ke Polres Tabanan.
Kapolres menjelaskan, mereka sebelumnya kenal lewat WA karena sering chat akhirnya berdua sepakat berpacaran pada 16 januari 2021. Setelah jadian berpacaran MA dibelikan handphone merek xioami oleh tersangka.
Selama berpacaran keduanya sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Setelah sebelas bulan berpacaran, MA mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka, karena tersangka cemburuan dan sering bertengkar. Akhirnya MA memutuskan hubungan dengan tersangka.
Setelah putus tersangka meminta kembali HP yang pernah diberikannya. Dan korban memberikan HP tersebut, namun pihaknya lupa menghapus semua akun media sosial yang ada di HP tersebut.
“Jadi tersangka sakit hati lalu memanfaatkan handphone mantannya untuk menyebarkan foto-foto pelapor dengan unsur pornografi di media sosial,” terang Kapolres, selasa (8/3).
Pada tanggal 29 desember 2021, Korban yang berstatus pelajar ini, diberitahu oleh teman sekolahnya bahwa ada foto-fotonya sedang telanjang terposting di akun atas nama pelapor.
Foto itu ada di profile WhatsApp, begitu juga di instagram. Dan pada malam harinya saat korban berada di rumah bibinya di wilayah Abiantuwung korban diberitahu oleh bibinya, berinisial YA kalau ada foto-foto dirinya telanjang terposting di akun Facebook dan instagram atas nama dirinya.
Dengan adanya postingan tersebut, akhirnya bibi pelapor sempat menghubungi tersangka untuk menanyakan maksud dari postingannya tersebut serta menyuruh menghapus. YA bahkan mengancam akan melaporkan ke polisi. Namun tersangka DK hanya menjawab “terserah, terserah” tapi tetap memposting foto-foto telanjang korban.
Kemudian keluarga pelapor dan aparat desa mendatangi rumah tersangka dengan tujuan meminta orangtua dari tersangka agar memberitahukan tersangka untuk menghapus semua foto-foto telanjang pelapor di media sosial.
“Jadi dari pihak keluarga korban atau pelapor ini sudah mendatangi tersangka untuk meminta agar menghapus postingannya, tetapi hanya dijawab terkesan mengabaikan, akhirn diputuskan dibawa ke ranah hukum,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 45 yo pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 yo pasal 30 ayat (1) undang-undang republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (m/kb)