GIANYAR, Kilasbali.com – Meski sudah dipasangi spanduk oleh Satpol PP Gianyar, aktivitas di Sentra UMKM di Jalan Astina Utara yang lebih lumrah disebut Pasar Sukla Satyagraha masih tetap beroperasi.
Pihak pemerintah menegaskan jika pengelola sentra UMKM tersebut belum memenuhi syarat perizinan sehingga kini tidak mengantongi izin lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Gianyar, Dewa Alit Mudiarta, Rabu (9/3/2022), saat dikonfirmasi ia mengatakan, selama ini sentra tersebut termasuk tempat lainnya diberikan beroperasi karena sejumlah pasar masih dalam tahap pembangunan.
Ketika pasar dibuka, para pedagang yang berjualan di fasilitas umum diarahkan ke tempat yang memiliki legalitas jelas. “Pedagang yang tidak memiliki tempat diarahkan agar ke tempat yang memiliki legalitas,” tegasnya.
Terkait izin sentra UMKM Sukla Satyagraha itu, diakuinya memang memiliki izin OSS, namun izin itu untuk koperasi simpan pinjam yang ada di dalam gedung bukan di luar gedung seperti aktivitas saat ini.
Terungkap juga, sentra UMKM itu sudah pernah melakukan pengajuan izin, namun tidak lengkap. Izin pun dikembalikan agar diperbaiki.
“Kami tidak pernah mempersulit proses perizinan. Pemerintah daerah terbuka pada setiap investor yang buka usaha di Gianyar,” jelasnya.
Secara terpisah, Kasatpol PP Gianyar, Made Watha, mengatakan surat kemarin merupakan teguran kedua. Jika masih diabaikan sampai teguran terakhir makan akan dilakukan upaya paksa.
“Jika membandel, kita sudah keluarkan surat teguran ke 2 kemarin. kalau masih beroperasi pada teguran terakhir upaya paksa yang ditempuh oleh pemkab. karena yang bersangkutan tidak mengindahkan anjuran dari pemkab,” jelasnya.
Watha menambahkan, Pemkab Gianyar tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Namun ini adalah negara hukum harus memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kata dia, pemilik juga sudah pernah diajak rapat oleh tim pemkab tanggal 14 februari 2022. Di Kantor Pol Pp juga sudah pernah diberi petunjuk .
“Intinya pemkab tidak melarang masyarakat untuk berusaha. kita ini Negara Hukum maka harus memenuhi ketentuan yang berlaku. seperti mengurus izin dan lain-lainya,” pungkasnya. (ina/kb)