GianyarKriminalPeristiwa

Jalan-jalan Pakai Motor Curian, Dua Pelaku Akhirnya Ditangkap Polisi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Sukses menggondol sebuah motor, seorang dari dua kawanan pelaku pencurian terbilang bodoh. Berselang dua hari setelah beraksi, pelaku malah berani jalan-jalan dengan motor curiannya. Kebodohan inilah membuat Tim Opsnal Polsek Blahbatuh dengan cepat mengungkap dan langsung membekuk kedua pelaku.

    Dari keterangan yang dihimpun, Selasa (15/3), Dua orang pelaku ini adalah TIK (26) asal Probolinggo, Jawa Timur dan KSN (31) asal desa Purwoharjo, Banyuwangi, Jawa Timur. Kawanan pelaku yang kost di Semebaung, Blahbatuh, mencuri sepeda motor jenis Honda Vario di Banjar Ketandan, Buruan, Blahbatuh, Sabtu (12/3).

    Pengungkapan kedua pelaku berawal dari pengaduan korban, I Ketut Sudama (52). Korban awalnya memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi DK 4271 DI miliknya di depan rumah salah satu keluarganya di Banjar Ketandan, Desa Buruan.

    Korban kemudian melaporkan kehilangan sepeda motor tersebut, ke Polsek Blahbatuh. “Atas laporan itu, jajaran kami bergerak cepat melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Blahbatuh, Kompol I Ketut Suharto Giri.

    Baca Juga:  Gegara Hujan Angin Puluhan Hektar Tanaman Padi Rusak

    Berbekal dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, penyelidikan yang dilakukan membuahkan hasil.

    Penangkapan berawal dari ditangkapnya pelaku TIK, ketika sedang mengendarai sepeda motor hasil curian. Petugas merasa curiga karena plat nomor kendaraan bagian depan tidak ada.

    “Petugas melakukan pemeriksaan terhadap TIK dan mengecek surat-surat namun pelaku tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan yang dikendarainya serta dari dalam tas pinggang warna hitam yang dibawa petugas menemukan kunci leter T,” ungkap Kompol Giri Suharto lagi.

    Baca Juga:  Gerombong Pembuat Genteng di Tabanan Kebakaran Saat Ditinggal Mandi

    Dari hasil interogasi terhadap TIK, mengarah kepada temannya, KSN yang diajaknya bersama untuk melakukan aksi pencurian.

    Hingga akhirnya KSN berhasil ditangkap di tempat kostnya di daerah Semabaung, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. Keduanya mengakui telah bersama-sama melakukan aksi pencurian tersebut.

    Disebutkan, Kedua pelaku cukup lihai menyembunyikan aksinya, terbukti setelah mendapatkan sepeda motor kedua pelaku mengganti plat nomor kendaraan.

    Baca Juga:  Sendratari Kolosal ‘Ki Barualis’ Meriahkan HUT Kota Gianyar

    Dari sepasang plat nomor kendaraan, satu buah plat nomor yang asli, mereka buang di semak-semak yang berada di areal parkir Taman Makam Pahlawan Kertha Kertya Mandala Gianyar dan satu buah lagi di bawa oleh tersangka TIK.

    Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang hasil curian berupa satu unit sepeda Motor Honda Vario warna hitam dan dua buah dua buah Plat Nomor Kendaraan DK 4271 DI.

    “Pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi