
DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih meminta pemerintah agar Harga Eceran Terendah (HET) Rp 14 ribu per liter untuk minyak goreng kemasan yang telah dicabut agar kembali diberlakukan.
Menurutnya, perekonomian masyarakat masih terpuruk karena pademi Covid-19 yang belum berakhir ini. “Harga harus yang bisa dijangkau, tidak boleh memberatkan masyarakat,” katanya di Denpasar, Selasa (22/3/2022).
Dia menjelaskan, kendatipun masyarakat mengatakan harga berapapun akan dibeli, namun itu kan meningkatkan biaya konsumsi masyarakat.
“Nah itu yang ingin kita tekan, terutama Kementerian Perdagangan mengembalikan ke harga HET,” jelasnya.
Dia menambahkan, minyak goreng mahal karena pengaturan dari distribusi. Kontrolnya harus diperbaiki.
“Kewenagan pengaturan antara distributor dan produsen belum ada regulator yang mengatur dengan kuat, sehingga ada pihak-pihak yang mencari keuntungan,” ujarnya.
Menurutnya, Ombudsman sendiri telah melakukan pendekatan kepada pemerintah dan juga kementerian terkait agar regulasi yang merugikan masyarakat segera diperbaiki.
“Untuk produksi minyak secara teknis sebenarnya kita tidak ada masalah. Tapi kendalanya ada di aspek ketidakadilan di dalam pengelolan. Banyak pengolahan minyak digunakan untuk kebutuhan industri dan dijual ke luar negeri,” bebernya seraya menginginkan kebutuhan untuk dalam negeri diberikan porsi yang lebih adil. (jus/kb)