DenpasarPariwisata

Bebas Karantina dan VoA, Bali Promosi Besar-besaran

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah telah membuat kebijakan yang mempermudah wisatawan untuk datang ke Bali.

    Yakni pemberlakuan Visa on Arrival (VoA) yang saat ini sudah mencakup 42 negara sesuai SE Kemenkumham nomor Nomor IMI-0532.GR.01.01 Tahun 2022.Fo

    Tak hanya itu, kebijakan tanpa karantina hotel, juga menjadi pemicu wisatawan lebih leluasa untuk berlibur ke di Bali.

    Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, menyikali kebijakan tersebut diharapkan semua pelaku pariwisata bekerja sama, bahu membahu memanfaatkan peluang yang ada untuk melakukan yang terbaik bagi Bali.

    Baca Juga:  Bawaslu Bali Ingatkan Peserta Pemilu Batasan Hadiah Maksimal Rp1 Juta

    “Lakukan promosi bersama-sama sebaik-baiknya dengan tetap menjaga citra pariwisata Budaya Bali sesuai komitmen kita bersama,” ajaknya, Rabu (23/3/2022)

    Tjok Bagus mengungkapkan bahwa saat ini kondisi Covid-19 di Bali sudah sangat melandai. Angka terkonfirmasi positif harian sangat rendah hanya dua digit.

    Selain itu, lanjut dia, masyarakat Bali juga sudah memiliki herd immunity dengan capaian vaksinasi pertama 105%, vaksin kedua 95%, dan kedua dan vaksin ketiga/booster sudah mencapai 41,92%.

    Baca Juga:  Sekda Dewa Indra Ingin Bahasa Bali Tetap Eksis

    “Untuk usaha pariwisata juga sudah tersertifikasi CHSE, ada tercatat 1384 akomodasi sudah bersertifikat CHSE, jadi Bali saat ini sudah bisa dikatakan aman,” jelasnya. (jus/kb)

    Back to top button