TABANAN, Kilasbali.com – Setelah lolos verifikasi administrasi, Dewan Pers menyambangi Redaksi Kilasbali.com di Kamasan River View, Blok E, Nomor 24, Banjar Kamasan, Dajan Peken Tabanan, Rabu (23/3). Kedatangan Dewan Pers ini untuk melakukan verifikasi faktual media online Kilasbali.com.
Tampak Direktur Utama, Nyoman Arta Jingga didampingi Pemimpin Redaksi Djoko Moeljono menyambut rombongan Dewan Pers Ahmad Djauhar didampingi Staf Sekretariat Uci.
Ahmad Djauhar menjelaskan, verifikasi terhadap perusahaan pers ini merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dikatakan, verifikasi ini untuk mendata perusahaan pers.
Menurutnya, keberadaan kantor redaksi yang jelas untuk memudahkan masyarakat jika merasa dirugikan terhadap pemberitaan yang dibuat perusahaan pers. “Mereka akan mudah menemukan perusahaan pers karena memiliki alamat yang jelas. Dan ini merupakan hak masyarakat,” jelasnya.
Dijelaskan, perusahaan pers berkewajiban menyelesaikan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, dalam menjaga kemerdekaan pers. “Yang terpenting tidak merugikan masyarakat,” tegasnya.
Uci menambahkan, verifikasi ke Redaksi Kilasbali.com ini merupakan rangkaian pendataan perusahaan pers di Bali. “Hari pertama kami melakukan verifikasi satu perusahaan pers. Kemudian kemarin empat, sekarang empat, dan besok satu. Untuk Kilasbali.com, merupakan yang ketujuh yang kami verifikasi,” imbuh Uci
Sementara itu, Djoko menyampaikan, kunjungan Dewan Pers ini merupakan suatu kehormatan bagi jajaran media online Kilasbali.
Dia menuturkan, di tengah arus digitalisasi yang berkembang pesat, Media Online Kilasbali hadir ke tengah-tengah khalayak. Media Online Kilasbali menjadi salah satu media pilihan dengan menyajikan informasi yang akurat, dan independen sesuai dengan kode etik jurnalistik.
“Media kami berdiri 4 Januari 2018 lalu, saya harap dengan kedatangan Dewan Pers ke kantor kami bisa memberikan bimbingan, agar kami bisa tertib adminitrasi,” harapnya.
Lanjutnya, informasi yang disajikan Kilasbali.com kepada khalayak menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Dan menyajikan informasi berdasarkan itikad yang baik. Selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Kami dalam menggali liputan di lapangan sudah dipastikan sesuai dengan fakta sesuai dengan data di lapangan, dan ketika berita akan di terbitkan sudah melawati tahap editor,” tandasnya. (jus/kb)