BadungEkonomi BisnisNews UpdatePendidikan

Dukung P3DN, LKPP Buka Klinik Konsultasi E-Katalog

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) membuka klinik konsultasi katalog elektronik dan toko daring selama gelaran Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022 di Nusa Dua Bali pada 22-25 Maret 2022.

    Kepala Biro Humas, SI dan Umum LKPP, Shahandra Hanityo menjelaskan, bahwa klinik konsultasi ini merupakan langkah LKPP mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

    Di mana target pembelian produk dalam negeri untuk belanja barang dan jasa pemerintah pada tahun 2022 sebesar Rp400 triliun. Nilai belanja ini akan mendongkrak sekitar 1,7 persen pertumbuhan ekonomi nasional.

    “Angka-angka itu harus diimplementasikan. Kemudahan-kemudahan prosesnya inilah yang difasilitasi LKPP di tempat ini,” kata Shahandra Hanityo ketika ditemui Kominfonewsroom di acara Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri 2022 di Nusa Dua Bali, Rabu (23/3/2022).

    Baca Juga:  Giri Prasta Acc Bantuan Rp 2,2 M untuk Pura Kentel Gumi

    Klinik ini bertujuan untuk menjembatani komitmen Kementerian/Lembaga (K/L), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mendukung program P3DN.

    “Petugas akan melayani segala macam hal, kita fasilitasi untuk tanya jawab. Begitu juga untuk penyedia dan lainnya” ujar Shahandra.

    Menurut dia, animo para untuk melakukan konsultasi terkait hal ini pun sangat luar biasa. “Animonya sangat besar. Kemarin sudah saya cek, kita telah memfasilitasi 104 pendaftar. Rata- rata satu pendaftar itu bisa berkonsultasi sekitar 5- 10 menit,” jelas dia.

    Baca Juga:  Mayasa Kerthi Laksanakan Dharma Agama dan Dharma Negara

    Hal ini menunjukan bahwa K/L, BUMN dan Pemda berkomitmen mendukung program P3DN. Salah satunya adalah proses pendaftaran penyedia katalog elektronik atau pencantuman barang/jasa pada katalog elektronik LKPP. Pendaftaran ini tidak dipungut biaya dan sistemnya terintegrasi dan diawasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Para pihak yang terlibat dalam proses katalog elektronik wajib memenuhi etika pengadaan dengan tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi