KARANGASEM, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali dan Satpol PP Kabupaten Karangasem kembali mengobok-obok pengusaha arak gula pasir di Bumi Lahar, Karangasem, Rabu (23/3). Hasilnya, petugas gabungan ini mengamankan ratusan liter arak gula pasir.
Dalam giat yang menyasar tiga lokasi, yakni Abang, Desa Datah, Nawa Kerti, dan Kesimpar, selain arak gula pasir sebanyak 145 liter, petugas juga mengamankan ragi 2 1/2 bungkus, dan 20 kg gula pasir.
Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, sidak kali ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang sama, yang sebelumnya telah dilakukan. Karena, kegiatan arak gula pasir itu merugikan petani lokal.
“Kegiatan kami ini merupakan implementasi Pergub Bali No.1 Th.2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi khas Bali. Arak gula pasir ini mematikan usaha petani yang mengolah tuak menjadi arak secara tradisional,” ungkapnya.
Dia menegaskan, ke depannya akan terus secara intensif dan massif melakukan penegakan kepada pengusaha nakal yang membuat arak berbahan dasar gula pasir yang dicampur ragi tersebut.
“Sebulan yang lalu kami juga telah turun melakukan penegakan. Dan kami akan terus melakukan penertiban sampai dengan pengusaha nakal ini kembali memproduksi arak berbahan tuak, sehingga ciri khas arak Bali itu kembali,” tegasnya.
Dikatakan, arak gula pasir ini jika dikonsumsi secara terus menerus akan menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan. “Kami tidak akan berhenti melakukan penertiban,” jelasnya.
Pihaknya berharap peran aparat dan juga unsur desa adat untuk ikut berperan aktif melakukan pengawasan. “Jangan ada pembiaran, karena akan merusak citra Bali,” tandasnya. (jus/kb)