Denpasar

Eks Bupati Tabanan Ditahan KPK, PDI Perjuangan Bali Tunggu Petunjuk Resmi

    DENPASAR, Kilasbali.com – Eks Bupati Tabanan, Ni Luh Putu Eka Wiryastuti ditahan KPK terkait perkara pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) di Kabupaten Tabanan, Kamis (24/3) soren. Menyikapi hal itu PDI Perjuangan Bali masih menunggu pentunjuk resmi dari induk partai.

    Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya menjelaskan sampai saat ini belum ada perintah resmi dari induk partai terkait informasi tersebut, sehingga pihaknya tidak berani memberikan komentar.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    Sementara, di DPD PDIP juga sempat menggelar rapat. Namun pembicaraannya tentang pembahasan HUT PDIP ke-49 tahun saja. “Belum, kami belum bisa memberi komentar apa-apa saat ini. Tunggu sampai besok,” jelas Dewa Mahayadnya saat dikonfirmasi.

    Disebutkan juga bahwa pihaknya rapat membahas tentang HUT Partai. Sementara permasalahan salah satu kader PDIP ditahan belum ada petunjuk resmi dari partai. “Mudah-mudahan besok ada petunjuk resmi, baru kita berikan komentar resmi,” tandasnya.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Sebelum, KPK RI menahan para tersangka yang tersangkut kasus DID di Tabanan. Langkah itu dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan.

    Masing-masing dilakukan penahanan selama 20 hari. Terhitung dari 24 Maret 2022 sampai 12 April 2022. Disebutkan juga mantan Bupati Tabanan Eka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan IDNW di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. (dx/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi