TabananTokoh

Komisi I DPRD Tabanan Beri Perhatian Serius Kasus Tanah Ayahan Desa Banjar Adat Tenten

TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan memberikan perhatian serius terhadap kasus tanah ayahan desa Banjar Adat Tenten yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Tabanan.

Pihak Dewan juga bakal mengawal kasus tanah ayahan desa ini dengan meminta kejelasan ke BPN. Komisi I bakal segera memanggil pihak BPN untuk mempertanyakan seluruh status tanah yang ada di Tabanan.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi, pihaknya kini sedang membahas soal permasalahan pertanahan terutama tanah ayahan desa atau tanah desa adat yang bermasalah.

“Kebetulan menyangkut masalah oertanahan. Kita tetap melihat kondisi riil yang ada di lapangan apalagi menyentuh masalah adat. Kita minta bagiamana BPN yang dalam hal ini sebagai lembaga yang nantinya bisa membantu juga proses permasalahan tanah agar bisa selesai dan sebagainya,” katanya.

Baca Juga:  Hingga November 2023, Capaian Vaksinasi Rabies ke HPR di Tabanan 74,88 Persen

Sehingga, kata dia, sengketa yang muncul seperti di Banjar Tenten yang sudah menjadi jaminan kredit pribadi. Dia melihat ada potensi proses yang salah karena menjadi sertifikat probadi padahal tanah ayahan desa.

Dan saat ini sudah masuk ke yustisi, pihaknya tetap berharap agar tanah milik adat itu kembali.

“Kami akan kawal dan kami harap agar apa yang menjadi milik desa adat kembali menjadi miliknya,” tegas politikus asal Desa Batannyuh, Kecamatan Marga ini.

Baca Juga:  RS Singasana Siapkan Layanan Gangguan Kejiwaan Bagi Caleg Depresi

Selain kasus tanah ayahan desa tersebut, kata dia, pihaknya juga akan fokus untuk membahas terkait adanya dobel sertifikat atau sertifikat ganda. Seerti salah satu contohnya tanag pelaba pura di wilayah Kecamatan Penebel.

Sehingga, Dewan bakal segera memanggil Badan Pertanahan Negara (BPN) Tananan untuk meminta kejelasannya. Selain itu juga akan memanggil OPD terkait untuk menggelar rapat kerja.

“Kami akan pertanyakan, kita akan lakukan rapat kerja dengan OPD dan juga pihak BPN untuk membahas itu,” tandasnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Tabanan Pimpin Upacara Peringatan HUT Kota Tabanan Ke-530

Sebelumnya, Puluhan krama Banjar Adat, Desa Adat Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, tampak menggerudug Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Selasa 5 April 2022. Sebagian Krama yang membawa spanduk bertuliskan “Kembalikan Tanah Leluhur Kami” tersebut ini bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Bendesa dan Kelian Adat setempat dalam menjalani sidang mediasi atas gugatan salah satu BPR di wayah Denpasar.

Gugatan yang dimaksud adalah terkait akan dilaksanakan eksekusi lahan milik adat yang sebelumnya dijual melalui lelang. (m/kb)

Berita Terkait

Back to top button