DenpasarNews UpdatePariwisata

Kelonggaran Berwisata ke Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sebagai daerah tujuan wisata dunia, Bali sangat dirindukan wisatawan domestik maupun mancanegara untuk dikunjungi. Karena daerah yang mengusung tagline ‘pariwisata budaya’, pulau berjuluk The Last Paradise in the World ini tak hanya menyajikan panorama yang indah dengan keramahan masyarakatnya, juga menyajikan ragam budaya yang bisa dinikmati bahkan secara gratis.

    Bak gayung bersambut, pemerintah pun telah membuat kebijakan khusus untuk menarik dan memudahkan minat wisatawan berlibur ke Pulau Seribu Pura ini. Kemudahan pun ditawarkan bagi wisatawan asing yang datang. Mulai dari Visa on Arrival (VoA), bebas karantina, hingga bebas Swab PCR Rapid Tes bagi wisatawan domestik.

    Kebijakan itu tak terlepas dari capaian vaksinasi Bali tertinggi di Indonesia. Pulau Surga ini telah terbentuk kekebalan komunal, sehingga aman dan nyaman untuk dikunjungi.

    Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun menyampaikan, kebijakan tanpa karantina dan VoA bagi wisatawan internasional disambut sumringrah pelaku pariwisata. Kebijakan itu, diharapkan mampu membangkitkan kembali pariwisata Bali yang terpuruk karena pandemi

    Baca Juga:  Populasi Anjing di Prediksi 82.195 Ekor, Pemkot Denpasar Door to Door Vaksinasi Rabies

    Dikatakan, biaya VOA hanya Rp 500 ribu per orang, baik orang dewasa maupun anak-anak. “VoA berhak untuk satu kali masuk ke Bali atau Indonesia berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang maksimal 1 kali di Kantor Imigrasi,” jelas Tjok Bagus, Kamis (7/4).

    Menurut dia, sampai saat ini, dari 43 negara yang diberlakukan kebijakan VoA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali sampai tanggal 5 April 2022 sudah ada sebanyak 14.430 orang sudah memanfaatkan pelayanan VOA.
    Kemudahan lain saat ini adalah dimana wisaman di bawah 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan bukti vaksin.

    “Saat ini juga ada 9 negara yang mendapatkan kebijakan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam,” sebutnya.

    Dengan aturan terbaru, pemerintah juga sudah membuat kelonggaran bagi masuknya wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Wisatawan dibolehkan hanya melakukan PCR 2 X 24 jam di negara asal sebelum keberangkatan. Tidak perlu lagi ada Tes PCR di entry point atau kedatangan bandara. Tes PCR hanya untuk mereka yang suhunya > 37,5⁰c, dan mereka yang belum vaksin lengkap.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

    “Bagi mereka yang belum vaksin engkap selanjutnya wajib melakukan karantina selama 5 X 24 jam di hotel yang sudah ditunjuk pemerintah,” jelas Tjok Bagus.

    “Kesimpulannya bagi yang mereka yang belum vaksin lengkap wajib melewati entry tes di hari Kedatangan dan exit tes hari ke 4. Jika hasilnya negatif di hari ke 5 (selesai karantina, red), maka dipersilahkan melanjutkan perjalanan. Menunggu hasil entry tes di hari kedatangan bisa di bandara maupun boleh di hotel atas biaya sendiri, kecuali WNI,” imbuhnya.

    Negara-negara yang sudah dilayanani VOA yakni Australia, USA, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Selandia Baru, Italia, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Singapura, Brunei, Vietnam, Laos, Thailand, Myanmar, Kamboja, Filipina, Afrika Selatan, Arab Saudi, Argentina, Belgia, Brasil, Denmark, Finlandia, Hungaria, India, Meksiko, Norwegia, Polandia, Seychelles, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Tiongkok, Timor Leste dan Tunisia.

    Dia menambahkan, wisatawan yang datang divaksin dua kali, diwajibkan mengunduh dan masuk dalam aplikasi PeduliLindungi. Kata dia, setiba di bandara petugas akan membantu wisatawan mengintegrasikan data ke dalam aplikasi tersebut.

    Baca Juga:  PLN Bali Siap Sambut Arus Balik, Siaga dan Waspada di SPKLU

    Terkait asuransi perjalanan dengan pertanggungan Covid-19 bagi wisatawan, Tjok Bagus menjelaskan bahwa hal itu dapat di-booking terlebih dahulu. Hal itu bertujuan untuk mengantisipasi jika saat di-Swab, hasilnya positif. “Swab positif, dan jika tidak ada atau hanya gejala yang sangat ringan maka diharuskan menjalani isolasi 5 hari di hotel isolasi khusus,” imbuhnya.

    Lanjutnya, pembiayaan bagi mereka yang positif akan ditanggung oleh asuransi tersebut atau atas biaya sendiri. Pada hari ke-4 jika tamu dinyatakan negatif, mereka dapat melanjutkan rencana in perjalanan pada hari ke-5. “Mereka (wisatawan, red) internasional harus mengikuti protokol kesehatan dengan ketat,” tegasnya. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi