DENPASAR, Kilasbali.com – Badan Akreditasi Nasional (BAN) PAUD dan PNF Provinsi Bali menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Tahap 1 di Hotel Grand Mirah Kaliasem, Denpasar, Senin (11/4). Tujuan dari kegiatan ini penyamaan persepsi tentang kebijakan dan mekanisme akreditasi serta program kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF Provinsi pada tahun 2022.
Dalam Rakorda yang berlangsung secara hybrid itu, menghadirkan para kabid/kasi, operator Dapodik pada Disdik Kabupaten/Kota se-Bali, para Ketua Organisasi Mitra DPD/Wilayah Bali (IGTKI, Himpaudi, Forum PKBM, Forum Tutor Kesetaraan, Ikatan Penilik Indonesia, Ikatan Pamong Belajar Indonesia dan IGRA) serta para asesor terpilih dalam rangka mengelola kegiatan-kegiatan akreditasi dan mengendalikannya agar program akreditasi dapat berjalan secara efektif, efisien, sinkron, dan tepat pengelolaannya.
Ketua BAN PAUD dan PNF Provinsi Bali Ida Bagus Gede Asmara Putra mengatakan, selain menyamakan persepsi, Rakorda ini juga untuk sosialisasi program pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF serta mekanisme penjaminan mutu lainnya; penyusunan rencana pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF serta mekanisme penjaminan mutu lainnya; penetapan program dan langkah strategi pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF serta mekanisme penjaminan mutu lainnya.
“Rakorda ini juga untuk melakukan kordinasi dan membangun sinergi antara BAN PAUD dan PNF Provinsi dengan PP/BP-PAUD dan Dikmas, Dinas Pendidikan Kab/Kota, Kemena, organisasi mitra, Pokja Bunda PAUD serta stakeholder terkait lainnya untuk suksesnya akreditasi,” katanya.
Dikatakan, pada tahun 2022 ini pelaksanaan akreditasi akan dilaksanakan kembali secara regular dengan target visitasi secara luring terhadap satuan PAUD dan PKBM, yang mana sebanyak 310 satuan tersebar di 9 kabupaten/kota di Bali.
Dijelaskan, melalui Rakorda ini menjadi dasar untuk mensinergikan pelaksanaan akreditasi di masing-masing kabupaten/kota dan dimaksudkan untuk membangun kerjasama dengan kabupaten/kota, organisasi mitra dan satuan yang terlibat, agar menghasilkan komitmen untuk meningkatkan capaian dan mutu layanan akreditasi serta penjaminan mutu lainnya bagi satuan PAUD dan PNF di Provinsi Bali.
Dia berharap, terbentuknya Koordinator Pelaksana Akreditasi di kabupaten/kota atas dasar Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 tertuang pada Bab 1 Ketentuan Umum, Pasal 1 Ayat 15 tentang Koordinator Pelaksana Akreditasi).
“Adanya wadah tersebut akan memudahkan koordinasi komunikasi di antara Pemangku Kebijakan di kabupaten/kota yang melibatkan para praktisi, akademisi dan organisasi mitra yang ada untuk ikut mendampingi satuan-satuan yang akan mengajukan permohonan Akreditasi dan merupakan perpanjangan tangan penyampaian informasi keterkaitan Akreditasi dengan BAN PAUD dan PNF Provinsi Bali,” tandasnya. (jus/kb)