GianyarSeni Budaya

HAKI Hindari Pencaplokan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Beribu design kerajinan yang kini telah mendunia, senyatanya di berasal dari tangan kreatif pengerajin dan seniman Gianyar. Namun sayang, karena hak cipta atas karya tidak didaftarkan, banyak persamaan produk terdaftar di negara lain dengan kemampuan produksi massal yang modern. Menghindari pencaplokan hak cipta ini pun disikapi dengan pembukaan Gerai HAKI dengan pola pelayanan aktif.

    Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, Senin (18/4), mungungkapkan sebagai langkah awal, di mementum Hut Kota Gianyar, Pemkab Gianyar menyerahkan surat keputusan  tentang kandidat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

    Baca Juga:  ‘Police Go to School’ Cegah dan Deteksi ‘Bullying’ di SD

    Seniman ataupun pengerajin yang diberikan tersebar di tujuh kecamatan.

    “Ada 20.000 seniman dan perajin di Gianyar  yang belum mendaftarkan hasil karyanya pada Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Atas kondisi ini, Pemkab Gianyar memfasilitasi sertifikat HAKI kepada seniman dan perajin yang ada di Gianyar,” ungkapnya.

    Bupati pun menyayangkan, banyak hasil karya warga Gianyar yang belum terdaftar dan hal ini mudah ditiru dan dikembangkan oleh daerah lain bahkan sampai di negara lain. Terlebih lagi, hak ciptanya juga dikantongi.

    Baca Juga:  Pentingnya HAKI Bagi UMKM di Bali

    Padahal, sebutnya, seniman Gianyar mampu mengolah kayu, limbah dan lainnya menjadi hasil kerajinan.

    “Kan sayang, karya ini belum terdaftar di HAKI, sehingga Pemkab Gianyar mengambil kebijakan memfasilitasi untuk mendapatkan HAKI dan di Gianyar dengan penghargaan Dharma Raksita,” terang Bupati Mahayastra.

    Dikatakan Mahayastra, seperti halnya kerajinan perak di Celuk, dengan mudah hasil karya dibuat dengan mesin, sehingga kuantitas produksi sangat banyak.

    Baca Juga:  Nyuwun Banten Pajegan 2,7 M, Perempuan Ini Dikawal Ketat

    Dalam hal tersebut, karena tidak memiliki HAKI, maka karya tersebut diklaim karya negara luar.

    “Persoalannya, seniman dan perajin tidak mampu memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan HAKI, sehingga pemerintah memfasilitasi,” terangnya lagi.

    Untuk pemberian perdana, diberikan kepada tujuh seniman, satu kecamatan mewakili satu seniman atau perajin. Selanjutnya pemberian HAKI akan dilakukan secara berkala.

    Tujuh seniman itu adalah I Wayan Darya, Agus Teja Santosa, Made Santun, Gusti Ngurah Arya Udianata, Dewa Rai Budiasa, Arya Semadi, Nyoman Manda. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi