GianyarNews Update

LPD Oleng, Bendesa Adat Begawan Ambil Sikap

    GIANYAR, Kilasbali.com – Lenyapnya dana  Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Begawan, Melinggih Kelod, Payangan, kini disikapi oleh Bendesa Adat setempat. Untuk memastikan aliran dana yang tidak jelas ini, kini desa adat  telah membentuk tim audit. Menyikapi kredit macet, sejumlah kresitur juga didekati dengan pola  kekeluaragaan hingga memberikan surat peringatan.

    Bendesa Adat Begawan, Nyoman Suparna Yasa, Selasa (19/4)  mengakui jika LPD setempat sedang bermasalah yang mencuat kepermukaan  pada tahun 2019.

    Guna menyelamatkan lembaganya itu,  pihak Desa Adat Begawan telah membentuk tim audit sesuai hasil paruman adat.  Tim ini beranggotakan 11 orang yang diketui langsung oleh dirinya sebagai Bendesa Adat Begawan.

    Tim audit ini akan menelusuri aliran dana yang hingga kini tidak dapat dipertangungjawabkan oleh pihak pengelola. Dari hasil audit sementara, didapati dana tabungan senilai Rp 4.989.313,79, deposito Rp 11.992.000.000 serta kredit Rp 6.519.588128.

    Baca Juga:  Mayasa Kerthi Laksanakan Dharma Agama dan Dharma Negara

    “Hingga saat  ini tim audit masih bekerja dan berupaya untuk mendata lebih lanjut jumlah kredit di LPD Begawan. Kami sudah memberikan SP 1 kepada para kreditur yang belum melakukan kewajiban yang sifatnya kekeluargaan dan berlanjut hingga penerapan SP 3 apabila tidak mengindahkan kewajiban,” ungkapnya.

    Sementara Untuk pengembalian dana deposito nasabah akan diberikan secara persentase sesuai dengan besar dana yang dideposito oleh nasabah sehingga ada rasa keadilan dan kemerataan.  Langkah ini sebutnya,  sangat didukung oleh krama adat Begawan khususnya  para nasabah.

    Dengan harapan  langkah – langkah yang diambil dapat menyelamatkan LPD Desa Adat Bagawan serta kepercayaan Masyarakat terhadap LPD Desa Adat Bagawan kembali bangkit.

    Sebelumnya, diberitakan krama yang menjadi nasabah di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Begawan,  Melinggih Kelod, Payangan, yang dirundung rasa was-was. Karena sekitar Rp 22 miliar hingga kini tidak dapat dipertanggungjawabkab oleh pihak pengelola.

    Baca Juga:  Ini Empat Kapolsek Anyar di Gianyar

    Kecurigaan warga bahwa LPD setempat bermasalah, sudah sejak empat tahun sebelumnya. Berawal dari kegundahan salah seorang nasabah atas nama Wayan Lentara Yasa  yang mendepositokan uang sebesar Rp 300 juta sejak sejak 2014.

    Lima tahun kemudian, yakni  tahun 2019 ,  Yasa hendak menarik depositonya untuk keperluan upacara adat. Namun sayang, pihak pengelola tidak bisa melayani dengan dalih kas sedang kosong. Secara berkala Yasa terus mempertanyakan nasib depositonya, namun jawabannya tetap sama, hingga membuat dirinya curiga dengan kesehatan LPD setempat.

    Rasa was-was Yasa ini pun dirasakan oleh nasabah lainnya. Hingga waktu berjalan hingga dua tahun lebih, mereka tetap tidak bisa menarik depositonya. Karena harapannya tak kunjung terpenuhi, para nasabah pun meminta pertimbangkan ke praktisi hukum.

    Dengan harapan penyelesaian secara kekeluargaan,  para nasabah ini berupaya melakukan pendekatan dengan pihak pengelola LPD. Hingga terjadi upaya mediasi dengan sejumlah negosiasi, namun tetap mentok. Lelah dengan upaya ini hingga tahun ke empat, para nasabah akhirnya sepakat mencari kuasa hukum.

    Baca Juga:  Pelebon Agung Jadi Atraksi Budaya Spekatkuler di Ubud – Gianyar 

    Upaya non litigasi tetap dikedepankan oleh para nasabah.  Namun, jika tidak ada itikad dari pihak pengelola untuk bertanggungjawab, para nasabah  bakal menempuh upaya hukum.

    Hingga akhirnya sempat ada  pertemuan pada 21 Oktober 2021. Pada pertemuan itu, disepakati oleh Ketua LPD yang berjanji akan menyelesaikan masalah ini sampai batas waktu 15 November 2021.

    Namun, hingga batas waktu belum juga diselesaikan. Pada tanggal 30 Desember 2021, Ketua LPD malah mengaku telah menyerahkan segala bentuk surat aset/jaminan kepada bendesa adat selaku penanggung jawab. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi