GianyarSosial

Penyandang Disabilitas di Gianyar Bakal Dapat Peluang Pekerjaan

    GIANYAR, Kilasbali.com – Tidak hanya anak-anak, penyandang disabilitas di Kabupaten Gianyar juga kini mendapat perhatian yang serius. Hal ini terlihat dari tindak lanjut Perda Disabilitas yang baru disahkan. Sebuah angin segar dari siratan regulasi ini, di mana disabilitas akan mendapat peluang untuk mendapatkan pekerjaan sesuai kemampuannya, sehingga penyandang disabilitas mendapatkan kesejahteraan dan keadilan.

    Sekretaris Dinas Sosial Gianyar, Nurwidyaswanto, Rabu (20/4) menyebutkan di Kabupaten Gianyar terdapat 2.644 penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas ini terbagi dalam disabilitas mental dan disabilitas fisik.  Disabilitas mental itu ⁰skizofrenia dan disabilitas fisik seperti tuna rungu, netra, kelumpuhan dan lainnya, yang secara fisik masih mampu beraktivitas.

    Baca Juga:  Begini Penampilam Gong Kebyar Duta PKB Kabupaten Gianyar

    Dengan Perda tersebut, menjadi dasar hukum dalam mewujudkan dan menjamin pelindungan, penghormatan, pemenuhan hak dan martabat penyandang disabilitas secara penuh dan setara. “Harapannya mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yg berkualitas, adil sejahtera lahir batin,” ungkapnya

    Diungkapkan, Perda ini mengatur tentang hak penyandang disabilitas  berupa hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan kewirausahaan koperasi, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan dan pariwisata, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, pendataan, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, berekspresi berkomunikasi dan memperoleh informasi, kewarganegaraan, bebas dari tindakan diskriminasi penelantaran penyiksaan dan eksploitasi.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    “Seluruh komponen pemangku kepentingan dan masyarakat diharapkan bersinergi dalam upaya  perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujarnya.

    Dengan disahkan Perda tersebut, pemberian bantuan daripada pemerintah menjadi lebih mudah, merupakan bagian dari pelaksanaan pemenuhan hak kesejahteraan sosial yang meliputi,  Rehabilitasi sosial, Jaminan sosial, Pemberdayaan sosial, Perlindungan sosial. “Dalam bidang pendidikan, penyandang disabilitas mendapat kesamaan dan kesempatan memperoleh pendidikan yg bermutu tanpa diskriminasi serta akomodasi yang layak dan sesuai bagi penyandang disabilitas baik melalui pendidikan khusus maupun inklusi,” tambahnya.

    Disisi lain, dalam kesempatan kerja, dalam Perda diatur pemerintah, BUMD dan perusahaan lain wajib memberi kesempatan setidaknya 2% dari jumlah karyawan dari penyandang disabilitas. “Untuk perusahaan swasta diwajibkan 1% menampung penyandang disabilitas,” tambahnya. Sehingga dengan Perda tersebut, berupaya mendorong upaya-upaya pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas warga Gianyar,” tutupnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi