DenpasarEkonomi Bisnis

Koster Kembali Perjuangkan Produk Lokal

DENPASAR, Kilasbali,com – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali memperjuangkan produk lokal sebagai kekuatan ekonomi Bali. Saat menjadi narasumber dalam talkshow bertema ‘Badan Riset dan Inovasi (Brida) untuk Percepatan dan Daya Saing Inovasi Daerah’, Koster memohon Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko untuk membantu memberikan masukan ke Pemerintah Pusat agar regulasi yang dibuat memberikan keberpihakan kepada petani lokal, dan mampu menahan laju impor.

Dalam kesempatan itu, Koster curhat bahwa selama ini terjadi persoalan. “Saya mau curhat, ada BRIN dan Brida akan mendorong kemajuan pembangunan di daerah, termasuk di dalamnya akan meningkatkan produk lokal di masing – masing daerah. Tapi kita juga harus melihat sistem secara keseluruhan harus sinkron dengan kebijakan di Pemerintah Pusat. Sekarang ini terus terang saja Pak, bahwa regulasi kita kurang berpihak pada produk lokal dan terlalu ramah dengan produk impor,” tuturnya di Auditorium Lantai 3 Gedung B.J. Habibie, Jakarta Pusat, Rabu (20/4)

Baca Juga:  Mahendra Jaya Apresiasi Bank BPD Bali Terapkan Sistem SKNBI

Menurutnya, kekurangan keberpihakan regulasi seperti terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994 tentang Pengadaan Garam Beryodium. Akibatnya, ini dan ada turunan Peraturan Menteri, kata Koster, telah membuat garam tradisional lokal Bali yang khas citarasanya sampai disukai oleh pasar ekspor, ternyata tidak bisa masuk ke pasar swalayan, pasar modern di Bali.

“Kita bisa ekspor, tapi malah untuk pasar lokal dimasuki produk impor, karena produk lokal garam tradisional lokal Bali ini dibilang yodiumnya kurang, padahal garam tradisional lokal Bali ini bagus banget, hingga diminati di luar negeri,” ujarnya. Untuk itu, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali sebagai keseriusannya untuk membangkitkan produksi garam yang dilakukan oleh para petani di Bali dengan menggunakan cara yang tradisional.

Baca Juga:  Ini UMK Kabupaten Gianyar 2024

Dengan niat yang fokus, tulus, dan lurus, Koster meminta agar Keppres tersebut direvisi hingga keturunannya. Termasuk ada sejumlah regulasi Peraturan Menteri yang terlalu ramah terhadap produk impor. “Kalau regulasinya tidak berubah, namun kita di daerah bersemangat untuk meningkatkan produk lokal, itu akan terbentur oleh produk impor yang harganya lebih murah. Jadi mohon BRIN membantu memberikan masukan ke Pemerintah Pusat, supaya regulasi nasionalnya itu berpihak pada produk lokal,” jelasnya.

Baca Juga:  Kenaikan Tarif Kunjungan Tanah Lot Efektif 1 Januari 2024

Koster juga menyatakan jangan mengorbankan produk lokal hanya karena alasan produk impor itu lebih murah daripada produk lokal. “Kapan petani kita ini akan sejahtera. Malu menurut saya, karena Indonesia sebagai negara agraris malah impor beras, sebagai negara maritim malah impor garam. Di mana letaknya dan gak sinkron kita ini. Jadi di Pusat ini harus sinkron terhadap di daerah,” ujarnya. (jus/kb)

Berita Terkait

Back to top button