KARANGASEM, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali mengerebek produsen arak berbahan gula pasir yang dipermentasi dengan ragi.
Karena, arak gula pasir itu bertentangan dengan Pergub Bali No.1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Pengerebekan itu dilakukan oleh tim Gabungan Satpol PP Bali dan Satpol PP Karangasem menyasar dua lokasi. Yakni Kecamatan Selat dan Sidemen, Karangasem, Jumat (22/4).
Karena produk ini selain mengancam keberlangsungan petani arak tradisional, diduga juga berbahaya bagi kesehatan jika dikomsumsi dalam jangka waktu panjang.
Pengerebekan itupun membuahkan hasil. Ratusan liter arak illegal dan juga ragi diamankan dari tangan produsen nakal yang nekat memproduksi minuman berbahaya ini.
“Di Desa Tri Eka Buana, Sidemen, dari delapan orang pengusaha arak, kami mengamankan 115 liter arak gula pasir, dan 300 gram ragi,” ungkap Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Lanjutnya, barang bukti itu dibawa ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali yang rencananya akan dimusnahkan minggu depan. (jus/kb)