GianyarNews UpdatePeristiwa

Zona Merah, Delapan Warga Digigit Anjing Rabies

    GIANYAR, Kilasbali.com – Kasus gigitan anjing rabies dalam sepekan terkahir membuat warga dua banjar di Desa Blahbatuh yaitu Banjar Babakan dan Banjar Tubuh resah.

    Terlebih, anjing gila ini dipastikan postif rabies. Karena itu pula, dua banjar setempat langsung ditetapkan sebagai zona merah rabies.

    Dari keterangan yang diterima, Selasa (26/4), kasus gigitan anjing ini awalnya tidak dihiraukan. Terlebih anjing agresif itu  ada pemiliknya.

    Namun, karena dalam sehari anjing itu menggigit banyak orang, warga pun mulai was-was. Terlebih lagi anjing itu terlihat stres dan berkeliling terus di jalanan.

    “Anjing ini memang terlihat gila. Terus berjalan seperti stres,” ungkap salah seorang warga I Wayan Pugra.

    Baca Juga:  Bale Saka Enam di Kerambitan Kebakaran saat Pemiliknya Terlelap Tidur

    Kepala UPTD Keswan Gianyar II, Nyoman Arya Darma yang dikonfirmasi terpisah,  membenarkan kejadian tersebut.

    Disebutkan anjing tersebut adalah milik Wayan Sudarsana dari Banjar Tubuh, Balahbatuh.

    Dari pendataannya, anjing tersebut menggigit 4 warga dari Banjar Tubuh, selanjutnya anjing tersebut berlari ke banjar Babakan dan menggigit 4 warga Banjar Babakan.

    Menerima laporan adanya gigitan, Tim UPTD  Keswan langsung ke lokasi dan mengamankan anjing tersebut.

    Anjing tersebut ditangkap dan langsung diuji lab di Denpasar dan mengambil otaknya untuk diperiksa.

    “Hasilnya positif rabies, sehingga warga yang tergigit langsung diberikan VAR,” jelasnya lagi.

    Selanjutnya, dilakukan pengejaran terhadap anjing lain yang sempat kontak dengan anjing menggigit tersebut.

    Baca Juga:  Ini Empat Kapolsek Anyar di Gianyar

    “Sampai hari ini, sudah 13 anjing yang kontak dengan anjing rabies itu sudah kita eliminasi, kita adakan eliminasi selektif di dua banjar ini,” tambahnya.

    Anjing yang sudah dieliminasi 6 anjing di Banjar Babakan dan 7 anjing di Banjar Tubuh. Dikatakan, untuk langkah aman, anjing liar atau dilepas liar agar diijinkan untuk dieliminasi agar tidak terjadi kasus gigitan yang mengarah rabies.

    “Dua banjar sudah ditetapkan sebagai zona merah, sedangkan warga yang mendapati anjing peliharaab berperilaku aneh, agar segera melapor,” harapnya.

    Baca Juga:  Begini Penampilam Gong Kebyar Duta PKB Kabupaten Gianyar

    Selain dua desa tersebut sebagai zona merah, wilayah banjar tetangga juga ditetapkan sebagai zoba waspada atau zona kuning.

    Kabid Keswan Dinas Pertanian dan Peternakan, Made Santiarka menambahkan, agar warga yang memelihara anjing dengan baik dan benar, seperti menjaga kesehatan, vaksinasi rutin, pengobatan dan pakan yang memadai.

    “Yang terpenting adalah kemauan bersama di banjar seperti membuat perarem, bila mana anjing peliharaan menggigit, maka pemilik wajib membiayai pengobatan, bahkan kalau digigit sampai meninggal, pemilik wajib mengupacarai,” jelasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi