PolitikTabanan

KPU Tabanan Coret 1.235 Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat

    TABANAN, Kilasbali.com-KPU Kabupaten Tabanan terus berupaya memutakhirkan data pemilih jelang pemilu serentak 2024 mendatang. Pada bulan April 2022 ini KPU Tabanan merekap jumlah pemilih di Tabanan sebanyak 363.462 pemilih. Jumlah tersebut berkurang sebanyak 1.235 pemilih jika dibandingkan dengan pemilih pada bulan Maret 2022. Hal itu tercermin dalam rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan April 2022 yang digelar KPU Tabanan, Rabu, (27/4/2022) di ruang Rapat KPU Tabanan.

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    Rekapitulasi DPB bulan April 2022 KPU Tabanan dihadiri langsung Ketua Divisi Perencanaan dan Informasi KPU Bali, I Gusti Ngurah Agus Dharma Sanjaya. Dalam kesempatan tersebut Darmasanjaya berharap PDPB yang dihasilkan KPU Tabanan benar-benar berkualitas, untuk itu pihaknya berharap KPU Tabanan selalu berkoordinasi dengan para stake holder di Kabupaten Tabanan. “Kami harapkan kawan2 Tabanan terus meningkatkan koordinasi dengan para stake holder guna menghasilkan data pemilih yang berkualitas,” harapnya.

    Baca Juga:  Atasi Stunting 'Berkunjung dan Berbagi', Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali

    Sementara Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina didampingi Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa mengatakan pihaknya kali ini mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 1.235 pemilih. Hal itu lantaran mereka belum memiliki KTP El atau belum rekam KTPEl. “Sesuai PKPU 6 tahun 2021, pada pasal 18 ayat 3 point’ ( i) yang menyatakan katagori pemilih TMS adalah belum rekam KTP El atau Suket, maka bulan ini kita mencoret sebanyak 1.235 pemilih karena belum rekam KTP El,” ucapnya. (m/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi