Denpasar

Persiapan G20, TPST Suwung Dikebut

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana didampingi Asisten Bidang Perekenomian dan Pembangunan Anak Agung Gede Risnawan, Kabag Adbang I Gede Cipta Sudewa meninjau persiapan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tahura Suwung, Rabu (4/5/2022).

    “Pemantuan ini dilakukan sebagai lanjutan dari pemantuan pada tanggal 22 April 2022 lalu. Saat ini sudah tidak ada aktivitas pemulung di lahan yang akan dibangun. Dalam waktu dekat pembersihan akan dilakukan untuk persiapan ground breaking,” ujar Alit Wiradana.

    Baca Juga:  Sinergi BKKBN Bali dan BKL Gelar Orientasi PJP Bagi Lansia

    Lebih lanjut dikatakannya, tanggal 8 Mei akan dilakukan pengecekan kembali. Hal ini mengingat pentingnya pembangunan TPST untuk mengantisipasi rencana penutupan TPA Suwung yang sudah nyaris penuh.

    Tahun ini Pemkot Denpasar akan membangun tiga TPST yang berlokasi di Desa Kesiman Kertalangu, Desa Padangsambian Kaja dan Tahura Suwung.

    “Apalagi penanganan sampah ini juga menjadi program prioritas Walikota Denpasar dan menjelang dilaksanakan Presidensi G20 yang bertempat di Bali, sehingga pengolahan sampah ini harus menjadi perhatian penting bersama,” kata Wiradana.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    Sementara Kabag Adbang Setda Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa mengatakan, pembangunan fisik TPST ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR, sementara pengelolaannya akan dilakukan oleh Pemkot Denpasar melalui APBD.

    Rencananya pada tanggal 9 Mei akan mulai groundbreaking. Karena itu, pihaknya melakukan koordinasi semakin intensif dengan pihak terkait di wilayah Pesanggaran dan Serangan, seperi Kelian Banjar, Kepala Lingkungan, maupun kelompok pemulung di wilayah tersebut.

    Baca Juga:  AMP NKRI dan ILDI Bali Gelar ‘Kartini Berdansa’ Lestarikan Warisan Budaya Nusantara

    Lebih lanjut dikatakannya, adapun luas lahan yang dijadikan TPST ini mencapai satu hektar. Sedangkan setengah hektar di sebelah utara jalan akan dijadikan rumah pengolahan kompos.

    “Rencana pembangunan ini pun sudah dikonsultasikan Pemkot Denpasar dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” kata Cipta Sudewa.

    Cipta Sudewa menambahkan tender fisik bangunan sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Untuk Anggaran proyek fisik 3 TPST Pagu DIPA Kementerian PU senilai Rp 105 miliar.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi