DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar menertiban alias membangrus spanduk, baliho, banner yang telah kadaluarsa dan terpasang tidak pada tempatnya, Selasa (10/5/2022).
Kasatpol PP Kota Denpasar AA Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban yang dilakukan menyasar beberapa ruas jalan seperti Jalan Imam Bonjol, Dewi Sartika, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Kapten Agung, Jalan PB. Sudirman, Simpang Renon, Jalan Hangtuah, dan Jalan Bypass Ngurah Rai Sanur. Dalam penertiban itu sebanyak 3 baliho, 19 spanduk dan 10 banner diturunkan.
Lebih lanjut dikatakan, penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar bekerjasama dengan tim Kecamatan.
“Kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota sehingga tidak kelihatan semrawut dan kumuh,” katanya.
Ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan banner yang di pasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya .
Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/ spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak diturunkan pemiliknya.(sgt/kb)