HukumJembrana

Diduga Ijin Belum Lengkap, Satpol PP Jembrana Tutup Mie Gacoan Saat Mau Grand Opening

    JEMBRANA, Kilasbali.com-Belum sempat buka, Outlet Mie Gacoan yang rencananya Grang Opening, Senin (30/5/2022) ditutup Satpol PP Jembrana. Puluhan petugas Satpol PP Jembrana melakukan penutupan sementara outlet mie tersebut dengan alasan ijin belum lengkap dan belum mengantongi rekomendasi satgas Covid-19. Petugas memasang gari segel dan sticker plakat segel diareal outlet yang saat itu tengah ramai antrean pengunjung.

    Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, ditemui di sela-sela penyegelan, Senin (30/5/2022) mengatakan, pihaknya melakukan penutupan sementara outlet Mie Gacoan lantaran belum melengkapi ijin-ijin yang harus dipenuhi. Menurutny sejumlah ijin belum terpenuhi seperti ijin bangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perubahan serta kelengkapan ijin lain untuk mendukung legalitas perusahaan. “Kami tetap menjalankan segi normatif saja sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

    “Jadi boleh dikatakan perusahaan ini (Mie Gacoan) sampai hari ini belum melakukan penyesuaikan ijin, baik itu PBG Perubahan, dan lain sebagainya, dan juga yang kedua dari pihak pengelola hari ini melaksanakan grand opening tentunya akan ada kerumunan, padahal PPKM level II belum dicabut semestinya tetap mengurus rekomendasi satgas Covid-19,” tambahnya.

    Dikatakannya, penutupan sementara tersebut akan dilakukan sampai pengelola bisa memenuhi ijin yang memang harus dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. “Jadi pada prinsipnya kami melakukan penutupan sementara kegiatan perusahaan ini sampai dengan pengurusan ijin-ijin terselesaikan. Berbagai pendekatan sebelum dilakukan grand opening sudah kami lalukan, namun tetap berjalan akhirnya kami tindak tegas,” paparnya.

    Ia mengakui beberapa ijin memang sudah dilengkapi pihak manajemen dari Online Single Submission (OSS), namun belum diadakan penyesuaian, termasuk perubahan bangunan. “Pihak perusahaan baru memasukan pada hari Jumat (27/5/2022),” jelasnya.

    Ia juga mengakui pihaknya telah mendatangi outlet tersebut saat dalam tahap renovasi gedung. Bahkann menurutnya kordinasi tersebut dilakukan secara intens hingga sebelum berlangsungnya grand opening. Ia menyebut sebelumnya pihak pengelola aoutlet juga telah menandatangani pernyataan untuk melengkapi dokumen perijinan yang harus dipenuhi. “Padahal kami sudah melayangkan surat pernyataan yang pertama pada 23 mei, semestinya perusahaan sebesar ini tim legalnya sudah tau persyaratan seperti itu,” tandasnya.

    Sementara dari pihak Manajemen Mie Gacoan Negara, Hamdani mengatakan, pihaknya akan tetap mengikuti apapun arahan dari pemerintah Daerah. “Jadi jika memang dilakukan penyegelan ini dirasa kita belum melengkapi ijin yang kurang, kita tetap mengikuti arahan dari pemerintah, apapun yang harus dilengkapi akan kita lengkapi sampai dengan selesai sehingga kita diijinkan kembali untuk membuka outlet Mie Gacoan ini,” jelasnya.

    Setelah penyegelan, pihaknya mengaku akan menutup sementara outlet Mie Gacoan tersebut. Menurutnya penutupan sementara ini dilakukan sampai dukumen ijin-ijin yang diperlukan tersebut selesai. Ia mengatakan seluruh ijin yang kurang masih dalam proses.”Kita tutup sementara, kita ikuti arahan pemerintah, karena memang pastinya baik untuk kedepannya, agar nanti kedepannya berjalan lancar. Mengenai ijin, kami sudah melengkapinya, namun mungkin di sini ada kekurangan, namun kita sudah memproses pengajuan, masih berjalan prosesnya, kita hanya tinggal menunggu,” tandasnya. (Gus/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi