GianyarKriminalNews Update

Jangan Ditiru! Pria Ini Tiduri Anak Tiri Selama Lima Tahun Lebih

    GIANYAR, Kilasbali.com – Seorang anak di bawah umur dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya selama lima tahun lebih, gegerkan warga Gianyar. Ironisnya, kasus ini terungkap setelah ibu korban mendapati alat kontrasepsi bekas di ranjang anaknya.

    Pengungkapan kasus memilukan ini berawal dari kecurigaan ibu Korban Ni Made Y (31). Saat membersihkan kamar tidur anaknya inusal IT, menemukan bercak darah pada 18 Juni lalu.

    Kecurigaan ini semakin bertambah ketika beberapa hari kemudian, yakni 21 Juni, ditemukan alat kontrasepsi (kondom) yang sudah terpakai berserakan di kamar anaknya.

    Ni Made pun menanyakan anaknya perihal bercak darah di kamar tidurnya, namun korban tidak memberi jawaban. Karena penasaran Ibu korban pun menanyakan suaminya perihal temuan kondom bekas di kamar anaknya.

    Baca Juga:  Ditinggal Mudik, Warung di Kerambitan Dibobol Maling

    Namun dengan enteng sang suami I Ketut R menyebut jika kondom itu adalah kondom bekas yang dipakai saat merka berhubungan badan.

    Namun jawaban itu justru membuat ibu korban semakin curiga. Sebab dalam setahun terakhir mereka berhubungan tidak menggunakan kondam, terlebih Made sudah pasang KB.

    Hari-hari penasaran Ni Made Y pun akhirnya terjawab, saat menjemput anaknya di sekolah. Dalam perjalanan pulang dengan sabar Made menanyakan ankanya IT hingga akhirnya mengakui jika dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya itu.

    Baca Juga:  Penyineban Karya IBTK Tahun 2024, Pj Gubernur Bali Nuek Bagia Pula Kerti

    Sadisnya lagi, korban mengaku sudah dipaksa melayani nafsu ayah tirinya itu sejak umur tujuh tahun yakni saat duduk dibangku kelas dua SD. Dan terakhir, sempat juga disetubuhi dua hari sebelum Hari Raya Galungan.

    Dari pengakuan korban ini, Made lantas menanyakan suaminya dan sang suami mengakui dan minta agar tidak diributkan. Namun, Made melihat ini tidak benar dan harus dipertanggungjawabkan.

    Saat rumah tangga ini ribut-ribut, para tetangga pun datang dan pelaku memilih pergi dari rumah. Setelah dilakukan pelaporan, pelaku pun beserta sejumlah barang bukti diamankan aparat Polsek Tegallalang lanjut dialihkan penangannya ke Mapolres Gianyar.

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, menyebutkan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengku tidak tahan melihat kemolekan tubuh dan kecantikan anak tirinya itu. Perbuatan biadab pelaku inipun kini sedang diproses secara hukum.

    “Sebagai seorang ayah, seharusnya melindungi anak. Namun pelaku justru menghancurkan anak ini. Kami jerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun keatas,” terangnya singkat. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi