BulelengNews Update

Buntut Dugaan Pengeroyokan, Polisi Tetapkan Tiga Tersangka 

    SINGARAJA, Kilasbali.com – Polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan mengakibatkan nyawa korban Ketut Arsa Wijaya (52) melayang pada Kamis (7/7) sekitar pukul 00.15 dinihari lalu.

    Korban Arsa merupakan warga Banjar Dinas Penataran, Dadap Putih, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng.

    AKP Gede Sumarjaya selaku Kasi Humas Polres Buleleng saat dikonfirmasi menyebut, dari hasil perkembangan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang, ditetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Arsa.

    Baca Juga:  Tekan Inflasi Harga Jelang Nyepi

    “Mereka (tersangka) itu, I Kadek S, I Putu RS, I Ketut S,” terang Kasi Sumarjaya pada Jumat (8/7) siang.

    Apa motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban Arsa?

    Kasi Sumarjaya menjawab, motifnya salah paham lantaran pelaku diserempet korban.

    Masih kata dia, saat ini ketiga pelaku resmi ditahan 20 hari kedepannya.

    “Soal jerat hukuman, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (ard/kb)

    Berita Terkait

    Back to top button