DenpasarPolitik

Terima Komisi II DPR RI, RUU Provinsi Bali Segera Disahkan

    DENPASAR, Kilasbali.com – Kedatangan Komisi II DPR RI ke Bali sudah sejak lama ditunggu – tunggu, dan baru sekarang terwujud sesuai dengan harapan dan aspirasi di Provinsi Bali.

     

    Karena, Pemerintah Provinsi Bali sangat berharap kepada DPR RI mengenai posisi Pemerintah Bali yang masih diatur bersama NTB dan NTT dalam satu Undang – Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara barat dan Nusa Tenggara Timur.

     

    Hal tersebut diungkapkan Gubernur Bali, Wayan Koster saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Junimart Girsang di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali di Denpasar, Senin (11/7).

     

    Tampak hadir dalam acara ini Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Sutiawarman, dan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar, Mochamad Hatta.

    Baca Juga:  Viral Istri Diselingkuhi Malah Jadi Tersangka di Medsos, Begini Penjelasan Kapendam Udayana dan Kabid Humas Polda Bali

     

    “Karena itulah, saya selaku Gubernur Bali mengajukan Rancangan Undang – Undang tentang Provinsi Bali untuk melakukan penyesuaian dengan Undang – Undang yang lama,” kata Wayan Koster seraya berharap, Pemerintah Pusat memberikan bantuan APBN kepada desa adat di Bali untuk mengembangkan pariwisata desa adat berbasis budaya Bali.

     

    Koster membeberkan, sektor pariwisata sangat rentan terhadap faktor eksternal seperti adanya pandemi Covid-19 yang telah ikut memberikan dampak buruk terhadap perekonomian Bali yang tercatat sepanjang sejarah.

     

    Atas hal itulah, dia melakukan langkah preventif melalui kebijakan baru di Pemerintah Provinsi Bali dengan mengeluarkan Konsep Ekonomi Kerthi Bali yang bertujuan untuk menyeimbangkan struktur dan fundamental perekonomian Bali dengan memiliki 6 pilar sektor unggulan

    Baca Juga:  Aspirasi Banteng Tabanan Soal Bacagub, Antara Koster-Giri dan Koster-Ace

     

    Pilar tersebut, lanjut Koster, sektor pertanian dalam arti luas dengan sistem pertanian organik; sektor kelautan dan perikanan; sektor industri manufaktur dan industri berbasis budaya branding Bali; Sektor IKM, UMKM, dan koperasi; sektor ekonomi kreatif dan digital; dan sektor pariwisata.

     

    “Keenam sektor ini telah dijadikan contoh dan dokumen transformasi ekonomi nasional oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI yang secara resmi diluncurkan oleh Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo, pada tanggal 3 Desember 2021,” ujar orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

     

    Ke depan, kata Wayan Koster bahwa perekonomian Bali akan betul-betul mengandalkan sumber daya alam dan tradisi yang ada serta keunggulan sumber daya manusianya sesuai prinsip Trisakti Bung Karno yaitu, berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

     

    Sementara itu, Ketua Tim Reses Kunjungan Komisi II DPR RI yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menyampaikan kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI untuk menampung aspirasi Pemerintah Daerah dan masyarakat. Khususnya terkait pemerintahan, pelayanan publik dan birokrasi, serta permasalahan pertanahan.

     

    “Kami juga menegaskan saat ini RUU Provinsi Bali sudah tidak ada masalah dan akan segera diketok (disahkan, red), karena secara umum sudah memenuhi syarat untuk disahkan menjadi Undang – Undang,” jelas Junimart Girsang. (jus/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi