
DENPASAR, Kilasbali.com – PT Dewata Energi Bersih (DEB) angkat bicara terkait rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi Kilasbali.com, Rabu (13/7), program Pembangunan Terminal LNG Sidakarya merupakan penugasan kepada Perumda Kerta Bali Saguna, membentuk PT. Dewata Energi Bersih (DEB) dengan PT. PLN GG untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penyediaan energi, yaitu Bali Mandiri Energi Dengan Energi Bersih.
“Berkaitan dengan aspirasi masyarakat, Bapak Gubernur Bali telah memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta DEB dan memberikan arahan,” kata Humas Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, Ida Bagus Ketut Purbanegara seperti dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi Kilasbali.
Menurutnya, arahan itu meminta kepada DEB agar memperhatikan dengan serius aspirasi masyarakat terkait rencana Pembangunan Terminal LNG Sidakarya. Selain itu, juga mengkaji kembali konsep pembangunan Terminal LNG Sidakarya dengan memperhatikan beberapa hal.
Yakni; Pembangunan Terminal LNG tidak boleh berdiri sendiri, tanpa memerhatikan wilayah desa/kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsun, kemudian pembangunan yang dilakukan harus bersifat pembangunan kawasan.
“Di dalam kawasan berisi Pembangunan Terminal LNG Sidakarya, skema pengembangan, perekonomian yang memberi manfaat untuk Desa/Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran,” bebernya.
Selain itu, Pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas perekonomian, nelayan, di desa/kelurahan terdampak, serta meminimumkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilayah desa/kelurahan terdampak.
Kemudian, mengkaji pelaksanaan Pembangunan Terminal LNG Sidakarya agar dibangun di luar areal mangrove. DEB harus bersinergi dengan desa/kelurahan terdampak, agar harmonis dan mendapat manfaat secara bersama-sama.
“Konsep pembangunan kawasan sedang disusun oleh Kelompok Ahli Pembangunan yang melibatkan para pakar sesuai keahlian yang dibutuhkan,” jelasnya.
Dia menambahkan, konsep pembangunan kawasan akan dibahas bersama Pemerintah Kota Denpasar, perwakilan komponen masyarakat di desa/kelurahan terdampak, serta pihak terkait. “Selanjutnya akan disosialisasikan kepada masyarakat khususnya desa/kelurahan terdampak,” pungkasnya. (jus/kb)