DenpasarNews Update

Poliklinik Tradisional Integrasi di RSUD Wangaya

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dalam rangka menindak lanjuti Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dan Peraturan Gubernur Bali tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.

    Dalam upaya memberikan pelayanan yang semakin baik kepada masyarakat untuk menjawab tuntutan di era global dengan pelayanan kesehatan berbasis pendekatan alami, maka saat ini SUD Wangaya Kota Denpasar mengembangkan layanan Poliklinik Tradisional Integrasi.

    Layanan Poliklinik Tradisional Integrasi ini di resmikan lagsung Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara didampingi Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gst Ngurah Gede dan Direktur RSUD Wangaya AA. Made Widiasa, ditandai dengan pemotongan pita, Senin (18/7/2022) di Paviliun Praja Amerta, Lantai 2 RSUD Wangaya.

    Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengatakan pelayanan poliklinik tradisional ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 tahun 2019 tentang pelayanan kesehatan tradisional Bali.

    Baca Juga:  PLN Sukses Hadirkan Listrik Aman Selama Masa Libur Idulfitri 2024 di Bali

    “Ini bisa jadi solusi untuk meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Denpasar,” katanya.

    Pihaknya juga mengatakan dalam pelaksanaannya akan bekerja sama dengan Provinsi Bali.

    Sementara Direktur RSUD Wangaya AA. Made Widiasa mengatakan, peresmian layanan poliklinik tradisional integrasi ini sesuai dengan dasar Hukum Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.

    Baca Juga:  ‘Police Go to School’ Cegah dan Deteksi ‘Bullying’ di SD

    Adapun Jenis Layanan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi RSUD Wangaya Kota Denpasar terdiri dari Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi (Yankestrad Integrasi) dan Pelayanan Wellness (kebugaran) yang
    dipimpin oleh Kepala Instalasi Rawat Jalan. Yankestrad Integrasi meliputi Akupuntur Medis, Akupresure, Pijat Baduta (Bawah Dua Tahun) dan Hipnoterapi. Untuk Pelayanan Wellness (Kebugaran) meliputi Pelayanan Pijat Relaksasi, pijat refleksi dan baby spa. Pelayanan ini buka dari hari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 sampu 15.00 wita. Serta Dalam memberikan layanan sudah disiapkan dua orang dokter spesialis untuk tenaga prana dan akupuntur.

    Baca Juga:  PDI Perjuangan Gianyar Dukung Koster-Ace Dua Periode

    “Dalam pelaksanaannya, pelayanan kesehatan tradisional ini terintegrasi dengan pelayanan kesehatan konvensional baik, di pelayanan rawat jalan maupun rawat inap,” katanya.

    Sementara untuk alur pendaftarannya sama dengan alur pelayanan kesehatan konvensional dimana pasien melakukan pendaftaran di counter pendaftaran pasien dan kemudian ke poliklinik yang dituju.Selanjutnya pasien akan diperiksa dan didiagnosis oleh dokter.

    “Dokter nanti akan memberikan informasi pelayanan kepada pasien. Apabila setuju, maka akan ditangani. Kalau menolak maka dilanjutkan dengan pengobatan konvensional,” katanya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi