GIANYAR, Kilasbali.com – Sertifikat tanah di lahan ‘sengketa’ yang dikantongi pihak Desa Adat Taro Kelod, Tegallalang akhirnya dibatalkan.
Pembatalan ini pun melemahkan langkah desa adat yang telah memberikan sanksi adat kepada I Made Warka yang memenangkan sengketa lahan tersebut.
Hal itu terungkap dalam rapat inisiasi perdamaian yang dilaksanakan di Kantor Kesbangpolinmas Gianyar, Rabu (20/7).
Dalam rapat inisisasi yang menghadirkan salah satu pihak yang bersengketa yakni pihak I Made Warta. Namun pihak Warka maupun penasehat hukumnya tidak hadir.
Namun demikian rapat tetap belanjut dengan pembahasan tahapan langkah-langkah perdamaian.
Dalam perdamaian ini, ditengaskan pula tidak berkaiatan dengan proses hukum yang kini berproses di Polres Gianyar terkait kasus pencabutan penjor.
Menariknya, dari paparan pihak perwakilan BPN Gianyar yanng hadir, ditegaskan jika sertifikat atas nama Desa Adat Taro Kelod terhadap lahan sengketa sudah dibatalkan karena dinilai cacat hukum.
Untuk itu sertifikat yang kini masih dipegang oleh pihak Desa Adat Taro kelod itu tidak berlaku dan tidak otentik lagi.
Oleh karena itu, klaim kepemilikan lahan oleh desa adat tersebut juga tidak sah dan seyogyanya penutupan akses serta penempatan benda-benda bekas upacara di lahan pekarangan I Made Warka juga turut dipindahkan atau dibersihkan.
Terkait kasus pencabutan penjor, pihak pemerintah dan unsur terkait tidak akan mencampuri. Karena hanya fokus pada upaya perdamaian sekaligus memberi pembinaan hukum, untuk menghindari kejadian serupa.
Dengan harapan putusan adat ke depannya mempertimbangkan aspek hukum positif dan nilai-nilai kemanusiaan.
Pun demikian pihak PHDI juga menekankan nilai-nilai keagamaan juga diperhatikan, agar simbol-simbol kesucian tidak turut tersentuh.
Usai rapat, Kepala Badan Kesbangpol Gianyar, Dewa Gede Amerta enggan berkomentar banyak.
Dirinya hanya menyebutkan jika pemerintah bersama instansi terkait sedang berupaya menginiaiasi kedua belah pihak untuk mewujudkan perdamaian.
Langkah ini diakuinya tidaklah mudah dan membutuhkan proses. “Kami masih berproses, mohon dibantu,” ujarnya singkat. (ina/kb)