GianyarNews Update

Gianyar Zona Hijau PMK

    GIANYAR, Kilasbali.com – Meski ditemukan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak sapi di Gianyar hingga dilakukan pemotongan bersyarat, hingga kini tidak ditemukan kasus baru. Kondisi ini menjadi Gianyar masuk zona hijau. Namun demikian pelaksanaan vaksinasi terus dilaksanakan dan kini sudah mencapai 87 persen dari target.

    Kabid Keswan Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar Drh. Made Santiarka mengungkapkan, dari hasil pelaksanaan mapping dan pendataan di lapangan, saat ini untuk wilayah Kabupaten Gianyar Nihil penyebaran PMK  dan sudah termasuk zona hijau.

    “Hasil ini berkat percepatan penanggulangan PMK baik melalui pemetaan, vaksinasi dan penyemprotan disinfektan di lingkungan kandang,” terangnya, Kamis (21/7).

    Mengenai capaian vaksin, lanjut dia, tercatat telah diberikan pada 4.646 ekor sapi atau 87 persen dari jumlah 5.353 ekor sapi yang ditargetkan. Kegiatan Vaksinasi sudah dilakukan sejak 7 Juli 2022 lalu.

    Baca Juga:  Amankan Jalur Mudik 2024, Polres Tabanan Atensi Dua Ruas Jalan Ini

    “Targetnya sebanyak 5.395 ekor sapi di 11 desa di Kabupaten Gianyar. Hingga Rabu 20 Juli kemarin, realisasi vaksin baru pada 4.646  ekor sapi dari jumlah vaksin diterima sebanyak 7.000 vaksin,” terangnya.

    Lanjutnya, berdasarkan pemetaan di lapangan  untuk jumlah hewan ternak yang tersebar di kabupaten Gianyar sebanyak 50.024 ekor sapi.

    Karena keterbatasan tenaga, maka untuk vaksin tahap pertama ini, pihaknya mengutamakan sapi yang rentan terkena PMK, pada radius lima kilometer dengan skala prioritas di wilayah/desa yang sempat terjadi penyebaran PMK yakni di wilayah Desa medahan Blahbatuh dan Desa Temesi Kecamatan Gianyar.

    Baca Juga:  Cek Pelayanan ‘Prima’ Kantor Samsat, Kapolres Gianyar: Jangan Persulit Masyarakat

    “Vaksinasi baru di wilayah Kecamatan Gianyar, Kecamatan Blahbatuh dan Kecamatan Sukawati. Karena kami petakan sebagai lokasi rawan PMK,” paparnya.

    Untuk pelaksanaan vaksin terhadap ternak akan dilaksanakan sebanyak tiga kali setiap ekor yakni dengan jarak 4 minggu dari vaksin pertama serta 6 bulan untuk vaksin ke -3 (booster) sehingga sapi sapi yang rentan dari PMK dapat bebas dari virus PMK.

    Pihaknya berharap dalam percepatan pelaksanaan vaksin PMK, masing- masing desa agar mendukung dengan memberikan data yang valid terkait jumlah ternak. Lokasi, dan pengumpulan copy KTP. “Ini penting agar vaksinasi berjalan maksimal dan memudahkan memasukkan data awal dan jadwal pelaksanaan vaksin,” pungkasnya. (ina/kb)

    Baca Juga:  Karena Ini KPU Belum Umumkan Caleg Lolos

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi