DENPASAR, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali mengobok-obok produsen arak berbahan gula pasir yang masih nekat memproduksi arak illegal ini. Kamis (21/7), satuan penegak Perda dan Perkada ini menyita 80 liter arak gula pasir, dua kotak ragi, soda 20 ons, dan satu sak gula pasir sintetis seberat 50 kg.
Barang bukti yang disita tersebut, merupakan hasil dari operasi penegakan Pergub Bali No. 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali di Desa Datah, Abang, Karangasem.
Barang bukti ini kini diamankan di Kantor Satpol PP Provinsi Bali di Renon, Denpasar. Dan dalam waktu dekat ini, barang bukti hasil operasi yang dipimpin Kabid Trantib Satpol PP Provinsi Bali, I Komang Kusumaedi (IKK) akan segera dimusnahkan.
Dalam operasi ini, Satpol PP menerjunkan 25 personel, dan menyasar empat lokasi di Desa Datah. Yakni satu lokasi di Banjar Dinas Wates, dan tiga lokasi lainnya semuanya di Banjar Balegede. “Kami menyita 80 liter arak gula pasir,” tegas Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat memantau penurunan barang bukti dari mobil patroli.
Dewa Dharmadi menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penegakan Pergub tersebut, hingga produsen ‘nakal’ ini tidak lagi memproduksi arak gula pasir, dan beralih ke produksi arak tradisional berbahan dasar tuak.
“Kami juga tengah menyiapkan aturan yang lebih tegas, yang diatur dalam Perda untuk menindak oknum ‘nakal’. Nanti dalam aturan itu akan ada sanksi hukum dan juga denda sebagai efek jera,” tegasnya.
Birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini juga menjelaskan, arak berbahan gula pasir ini sangat berbahaya terhadap kesehatan. Bahkan, dari hasil testimoni dengan beberapa konsumen arak illegal ini, mengakui bahwa kesehatannya menurun.

“Logika saja berpikir, gula pasir yang dikonsumsi secara terus menerus akan memicu diabet. Apalagi gula sintetis, tentunya berpotensi merusak kesehatan,” jelasnya.
Dewa Dharmadi mengingatkan agar produsen arak gula pasir kembali memproduksi arak Bali berbahan tradisional, sehingga ciri khas arak Bali yang telah dikenal mancanegara ini tidak tercoreng akibat ulah oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah Pergub No 1/2020 ini.
“Arak tradisional khas Bali ini sudah ada yang berlabel, legal dijual bebas, dan bahkan, sudah memiliki hak paten. Jadi jangan kita kotori dengan hal-hal yang menguntungkan diri sendiri. Kasihan petani tradisional yang terdampak dengan ulah oknum yang memproduksi arak gula pasir ini,” lugasnya.
Dewa Dharmadi juga menegaskan, operasi penegakan Pergub No 1/2020 ini tidak akan terhenti sampai disini saja. Akan tetapi terus berlanjut. “Operasi akan kami lakukan terus menerus dan menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi produsen arak illegal ini. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk melindungi petani tradisional,” pungkasnya. (jus/kb)