GianyarNews Update

Cabut Penjor, 6 Orang Prajuru Taro Kelod Tersangka

    GIANYAR, Kilasbali.com – Tidak hanya sertifikat atas nama Desa Adat dibatalkan okeh BPN, kasus pencabutan penjor yang terkait pelemik di Desa Adat Taro Kelod ini pun memasuki babak baru.

    Setelah dilaksanakan rekonstruksi, enam orang Prajuru Taro Kelod, Tegallalang, secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Tak tanggung-tanggung mereka dijerat pasal berlapis tentang pengrusakan secara bersama-sama dan penodaan agama.

    Para tersangka ini, Senin ( 25/7) pagi dipanggil ke Mapolres Gianyar untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan. Masing-masing I Wayan Wangun selaku Kelian Adat Taro kelod, I Made Arsa Nata alias Daging sebagai Bendahara, I Ketut Gede Adnyana selaku wakil Kelian Adat Tempek Delod Sema, I Ketut Wardana Wakil Kelian adat tempek kauh, I Ketut Suardana Pekaseh Subak Taro Kelod dan I Made Wardana yang menjabat sekrataris kelian adat.

    Baca Juga:  Tradisi Melasti Se-Desa Adat Blahbatuh

    Sedangkan Bendesa Adat Taro Kelod, I Ketut Subawa masih bersatatus saksi. “Iya keenam orang prajuru ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini mereka kita periksa sebagai Tersangka.” tegas Kasat Reskrim Polres Gianyar, Akp Ario Seno Wimoko.

    Disebutkan. penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan sejumlah pemeriksaan keterangan saksi serta meminta keterangan lara ahli serta hasil rekonstruksi.

    Dalam gelar penetapan, keenam orang prajuru adat ini dinilai sudah memenuhi unsur tindak pidana.

    Namun jika dalam pemeriksaan pengembangan ada saksi lainnya yang keterlibatannya memenuhi unsur pidana dalam pencabutan penjor ini, tersangka bisa bertambah.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

    “Tidak menutup kemungkinan para tersangkanya bertambah. Ini tergantung dari pemeriksaan kepada para tersangka,” jelasnya.

    Dengan penetapan tersangka ini, penyidik juga menyiapkan pasal berlapis. Mulai dari dugaan tidak pidana tentang pengrusakan secara bersama-sama hingga tindak pidana penodaan atau penistaan agama.

    “Kami sangkakan mereka dengan Pasal 170 ayat I, Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun,” terangnya.

    Sebelumnya, pencabutan penjor dilakukan saat Hari Penampahan Galungan. Penjor milik keluarga I Ketut Warka yang ditancapkan di depan pekarangannya di Banjar Taro Kelod, Taro, Tegalalang.

    Baca Juga:  Karena Ini KPU Belum Umumkan Caleg Lolos

    Pencabutan penjor dilakukan oleh para terlapor dan alat-alat penjor yang telah dicabut tersebut, digeletakkan tak jauh dari sebelumnya penjor berdiri.

    Pencabutan penjor ini adalah buntut dari permasalahan di desa setempat. Dimana  Ketut Warka saat ini tengah ‘kesepekang’ atau dikucilkan oleh Desa Adat Taro Kelod.

    Hal itu dikarenakan sempat memenangkan gugatan atas sengketa tanah dengan krama setempat di pengadilan.

    Sebelum insiden penjor, halaman rumah Ketut Warka yang sebelumnya pernah menjadi Pemangku di desa adatnya, juga sempat dijadikan menaruh sisa-sisa upakara.

    Pihak Pemkab Gianyar pun telah turun tangan atas permasalahan tersebut. Namun sampai saat ini belum menemukan titik terang.  (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi