PolitikTabanan

Pansus III Dewan Tabanan Desak Ranperda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas Jadi Perda

    TABANAN, Kilasbali.com – Jumlah penyandng disabilitas di Kabupaten Tabanan tercatat sebanyak 2090 orang di tahun 2022. Dengan jumlah tersebut, realisasi dari Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda sangatlah mendesak.

    Hal itu diungkapkan Ketua Pansus III, DPRD Kabupaten Tabanan, I Gusti Komang Wastana seusai Rapat Penyusunan laporan Pansus III membahas Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Senin (25/7).

    Menurutnya, penyusunan Ranperda ini adaah sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

    “Yang kami tekankan dalam ranperda ini adalah Ranperda ini mampu memberikan perlindungan kepada anak-anak disabilitas di Kabupaten Tabanan, jangan sampai nanti Ranperda menjadi macan ompong dalam implementasinya,” jelasnya.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

    Selain itu, Wastana juga berharap ketika nantinya Ranperda ini disahkan menjadi Perda, hak penyandang disabilitas di Kabupaten Tabanan bisa diakomodasi.

    Salah satunya adalah penyerapan tenaga kerja disabilitas di Tabanan bisa dilakukan sesuai dengan amanat UU no 8 tahun 2018, yakni sebanyak 2 persen dari totl tenaga kerja di satu perusahaan ataupun instansi pemerintah.

    Untuk saat ini, Wastana mengakui penyerapan tenaga kerja disabilitas di Kabupaten Tabanan sudah terealisasi.

    Baca Juga:  Karena Ini KPU Belum Umumkan Caleg Lolos

    Namun demikian, Wastana mengakui jika secara pasti pihaknya belum mengetahui apakah semua instansi atau perusahaan di Kabupaten Tabanan sudah mengakomodasi tenaga kerja disabilitas ini sesuai dengan kemampuannya.

    “Kalau untuk di Dinas Sosial, kami sudah lihat ada tenaga kerja disabilitas yang diserap, namun apakah perusahaan swasta di Tabanan sudah melakukannya? Dengan adanya Ranperda ini kami harap nanti hak-hak meraka untuk bekerja sesuai dengan kemampuannya bisa terakomodasi dengan baik, jika perlu nanti di Ranperda ini harus diatur sanksi jika instansi atau perusahaan di Tabanan tidak menyerp tenaga kerja ini,” urainya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi