MANGUPURA, Kilasbali.com – Menyikapi viral Atlas Beach Fest karena dugaan belum mengantongi beberapa izin, dewan hingga aparat Pemerintah Provinsi Bali ‘turun gunung’ memantau tempat hiburan yang konon terbesar di Asia ini.
Komisi I DPRD Bali, Kasatpol PP Bali, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kadis Pariwisata, Sekwan, hingga Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali akhirnya kompak memantau Atlas Beach Fest di Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Senin (25/7).
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama mengungkapkan, pertemuan dilakukan tertutup bukan berarti ada yang ditutup-tutupi. “Tidak ada rahasia, pengajuan IMB mereka di Kabupaten Badung sudah keluar,” jelasnya.
Disebutkan terdapat dua kewenangan antara kabupaten dan provinsi terkait izin. “Khusus untuk provinsi, masalah apa-apa yang perlu dilengkapi sudah berproses,” imbuhnya.

Sementara anggota Komisi I, I Made Supartha, memaparkan setidaknya ada 26 perizinan menjadi kewenangan pemprov, dan sisanya ada di kabupaten.
“Setelah ada komunikasi, perizinan sudah berproses. Karena sistem dari pada perizinan ini online. Setelah cek sudah berproses, 26 izin ternyata ada di provinsi, apa yang menjadi persyaratan regulasi dalam sistem verifikasi,” tegas dia.
Disebutkan juga Atlas Beach Fest hanya baru melengkapi izin NIB saja. Dengan sidak tersebut, telah disepakati mereka diberikan kesempatan untuk melengkapi semua izin operasional yang ditentukan.
Hal senada juga diungkapkan oleh Sekretaris Komisi I DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, pihaknya memberikan kebijakan kepada investor terutama Atlas Beach Fest lantaran telah ada itikad baik telah memproses izinnya.
“Sementara tidak ditutup, pertama secara etika ada itikad baik dari investor sudah ada izin meski tengah diproses. Kalau tidak urus izin kami minta tutup, sikat. Kalau masih proses kami bijaksanai,” tandasnya.
Sedangkan Humas Atlas Beach Fest, Tommy, menyampaikan pihaknya tengah mengurus izin operasional. Beberapa izin juga dikatakan telah terverifikasi. “Sudah banyak terverifikasi, hanya ada yang persyaratannya jangka waktu satu tahun baru memenuhi persyaratan,” singkatnya. (jus/kb)