TABANAN, Kilasbali.com-Polsek Marga berhasil ungkap pencurian stick bilyard dan speaker aktif. Pelaku Raditya alias Cecep merupakan seorang residivis, mengaku uang hasil penjualan stick dibelikan pulsa dan keperluan sehari-hari.
Kapolsek Marga, AKP. I Gede Budiarta, Kamis (28/7/2022) menjelaskan Cecep ditangkap unit Reakrim Polsek Marga di sebuah warung billiard yang berlokasi di sebelah utara pasar OB Tabanan. “Saat itu, team kami memperoleh informasi bahwa ada seorang pemuda bernama Cecep menjual satu buah stick billiyard seharga Rp 100 ribu kepada pemilik warung billiyard di utara pasar OB Tabanan,” jelasnya.
Adapun kronologi kejadian dipaparkan Kapolsek Budiarta, Cecep melakukan aksi pencurian pada Kamis (14/7/2022) di warung biliyard milik Putu Agus, yang berlokasi di Banjar Dinas Pengembungan, Desa Tegaljadi, Kecamatan Marga Kabupaten Tabanan.
Pelaku masuk ke warung billiayard tersebut dengan cara mencongkel grendel gembok dengan menggunakan kunci sepeda motor hingga terlepas dari kusen pintu. Selanjutnya setelah berhasil menjebol pintu, pelaku mengambil stick billiayard yang tergantung di tembok sebelah barat dan sebuah speaker aktif yang ada di meja warung.
Setelah itu, pelaku meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor berwarna hitam dan beberapa hari setelah kejadian tersebut pelaku dibekuk petugas karena mendapatkan informasi terkait penjualan stick billiayard.
“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan acaman hukuman penjara selama 7 tahun. Selain itu, setelah kami telusuri pelaku juga pernah ditahan dalam kasus yang sama di wilayah Hukum Polsek Marga dan Polsek Abiansemal. Adapun kerugian dari aksi yang dilakukan pelaku mencapai Rp 1,8 juta,” tambah Kapolsek Budiarta. (m/*kb).