GianyarSeni Budaya

Kanorayang Bonbiyu Damai, Taro Kelod Berujung Pidana

    GIANYAR, Kilasbali.com – Kasus kanorayang di Desa Adat Taro Kelod Nyoman Rangkep (Jro Mangku Desa) dan Desa Adat Bonbiyu, sejatinya memiliki sejumlah kesamaan. Yakni diawali masalah lahan dan penerima sanksi kanorayang sama-sama seorang Pinandita atau Pemangku Pura.

    Syukurnya di Bonbiyu yang baru berjalan Sebulan dengan cepat bisa diantisipasi dan berhasil dimediasi dengan perdamaian. Sementara, konflik di Taro Kelod, para prajuru adat malah kini mengantongi status tersangka.

    Dari data yang dihimpun Kamis (28/7), kasus Kanorayang/kasepekang di desa adat Bonbiyu, Blahbatuh, berawal dari sengketa tanah.  Antara Keluarga I Nyoman Rangkep (Jro Mangku Desa) dengan desa adat Bonbiyu. Dimana  penghibahan lahan milik Puri Belega ke Desa Adat Bonbiyu yang kurang tepat, menyebabkan lahan I Nyoman Rangkep seluas  seluas 3 are dimasukan dalam tanah hibah tersebut.

    Pihak I Nyoman Rangkep sempat menyatakan bahwa tanah tersebut sah miliknya dengan bukti-bukti yang dikeluarkan BPN sejak tahun 2017. Namun Desa Adat Bonbiyu bersikukuh juga bahwa tanah sengketa merupakan tanah yang dihibahkan dari Puri Belega dan memasang patok di tanah tersebut pada tanggal 26 Juni 2022.

    Baca Juga:  Peletakan Batu Pertama Pembangunan GKPB Dalung, Giri Prasta: Berbagi dengan Semua Umat

    Keluarga I Nyoman Rangkep kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Gianyar terkait pengrusakan dan penyerobotan tanah pada tanggal 27 Juni 2022. Begitu juga pihak Desa Adat Bonbiyu yang menjatuhkan sanksi adat dan pencabutan hak-hak adatnya I Nyoman Rangkep di desa adat pada tanggal 9 Juli 2022 sesuai hasil paruman. Termasuk anaknya sebagai kelian dinas mendapat mosi tidak percaya.

    “Ada pengaduan kasepekang, tim dari Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) Kabupaten Gianyar berkolaborasi dengan Kring Polri Polres Gianyar, berusaha melakukan mediasi sebelum memicu konflik yang lebih besar,” terang Kasat Binmas Polres Gianyar, AKP I Gede Endrawan.

    Dari hasil investigasi di lahan sengketa dan penggalian data. Dan diketahui memang benar bahwa tanah yang diklaim Desa Adat Bonbiyu dimiliki oleh I Nyoman Rangkep sesuai dengan batas-batas pengukuran dari BPN dan bukti hak milik berupa sertifikat nomor 04582/Desa Saba.

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Selain itu dalam proses penggalian data itu, terungkap berkas dari desa adat Bonbiyu diduga pula membuat berkas pengalihan palsu. Dimana hal ini terungkap dari materai yang dipasang. Materai dalam berkas pengalihan tahun 2017 tidak sah. Dimana saat itu belum berlaku ada penggunaan materia 10 ribu

    Untuk itu kapolres berinisiatif membuat situasi kondusif dan melakukan mediasi perdamaian.

    “Ini hanya miskomunikasi dan pelapor (I Nyoman Rangkep,red) sudah mau mencabut laporannya. Selama masyarakat mau bersepakat dan berkomunikasi dengan baik semua permasalahan bisa diselesaikan dengan damai daripada penyelesaian secara pidana,” ungkap Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana setelah penandatanganan kesepakatan damai.

    Baca Juga:  Banyak Ditemukan Penduduk Sudah Meninggal Masih Terdaftar sebagai Pemilih

    Setelah penandatanganan kesepakatan damai, langsung dilakukan pencabutan patok di lokasi tanah sengketa oleh Desa Adat Bonbiyu yang disaksikan oleh Kepolisian, MDA, Danramil Blahbatuh dan Camat Blahbatuh. Dan hak-hak keluarga I Nyoman Rangkep serta anaknya sebagai kelian dinas juga dipulihkan.

    Kasus serupa di Desa Adat Taro Kelod juga diharapkan berakhir serupa. Terlebih, Pemerintah kini sedang intens mengupayakan perdamaian. Namun demikian, kepastian hukum juga tetap ditegakkan. Dimana buntut pencabutan penjor, enam orang Prajuru Taro Kelod,  telah ditetapkan sebagai Tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat I,  Pasal 156 A huruf a dan .Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman selama-lamanya lima tahun.  (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi