DenpasarNews UpdateSosial

Satpol PP Bali Musnahkan 482 Liter Arak Gula Pasir

 

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sebanyak 482 liter arak gula pasir dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Senin (1/8) pagi. Arak gula pasir itu, merupakan hasil sitaan dari dua kali operasi. Yakni di Kecamatan Abang, dan Sidemen, Karangasem pada minggu lalu.

     

    Prosesi pemusnahan itu dilakukan dengan cara menuang arak gula pasir ke dalam lubang ukuran 1×1 meter dengan kedalaman kurang lebih 80 cm.

     

    Arak illegal ini dimusnahkan oleh Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budi Utama, bersama Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Kasatpol PP Karangasem I Ketut Arta Sedana, perwakilan Disperindag, perwakilan awak media, serta personel Satpol PP Provinsi Bali.

     

    Budi Utama menyampaikan apresiasi atas kinerja Satpol PP dalam menegakkan Pergub No 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

     

    “Arak gula pasir ini sangat merusak dan membunuh petani lokal yang memproduksi arak berbahan tradisional dari nira/tuak,” ungkapnya.

     

    Pihaknya berharap, para penegak hukum lainnya juga ikut berkolaborasi menyikapi fenomena ini. Apalagi, lanjut dia, produksi arak gula pasir ini sudah menyebar hingga terdeteksi di Jembrana dan Buleleng.

     

    “Kalau Pergub ini tidak cukup maka kita tingkatkan menjadi Perda sebagai efek jera. Kami juga meminta pararem secara khusus untuk mengatur ini,” jelasnya.

     

    Budi Utama juga mengingatkan bahwa memproduksi arak gula ini adalah dosa. Mengingat, arak juga dipakai untuk sarana upakara. “Jadi selain tidak menyehatkan karena berbahan gula, memproduksi arak gula ini juga dosa. Karena membohongi Tuhan,” ungkapnya.

     

    Sementara itu, Kasatpol PP Dewa Dharmadi mengungkapkan, selain arak gula pasir, barang bukti yang turut dimusnahkan yakni gula rafinasi, dan juga ragi.

     

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    Dia menegaskan akan terus melakukan operasi penegakan Pergub tersebut, hingga produsen ‘nakal’ ini tidak lagi memproduksi arak gula pasir, dan beralih ke produksi arak tradisional berbahan dasar tuak.

     

    “Kami juga tengah menyiapkan aturan yang lebih tegas, yang diatur dalam Perda untuk menindak oknum ‘nakal’. Nanti dalam aturan itu akan ada sanksi hukum dan juga denda sebagai efek jera,” tegasnya.

     

    Birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini juga menjelaskan, arak berbahan gula pasir ini sangat berbahaya terhadap kesehatan. Bahkan, dari hasil testimoni dengan beberapa konsumen arak illegal ini, mengakui bahwa kesehatannya menurun.

     

    “Logika saja berpikir, gula pasir yang dikonsumsi secara terus menerus akan memicu diabet. Apalagi gula sintetis, tentunya berpotensi merusak kesehatan,” jelasnya.

     

    Dewa Dharmadi mengingatkan agar produsen arak gula pasir kembali memproduksi arak Bali berbahan tradisional, sehingga ciri khas arak Bali yang telah dikenal mancanegara ini tidak tercoreng akibat ulah oknum tak bertanggung jawab yang memanfaatkan celah Pergub No 1/2020 ini.

    Baca Juga:  Ini Dia Juara PLN Journalist Awards 2023 untuk Peliputan di Bali

     

    “Arak tradisional khas Bali ini sudah ada yang berlabel, legal dijual bebas, dan bahkan, sudah memiliki hak paten. Jadi jangan kita kotori dengan hal-hal yang menguntungkan diri sendiri. Kasihan petani tradisional yang terdampak dengan ulah oknum yang memproduksi arak gula pasir ini,” lugasnya.

     

    Dewa Dharmadi juga menegaskan, operasi penegakan Pergub No 1/2020 ini tidak akan terhenti sampai disini saja. Akan tetapi terus berlanjut. “Operasi akan kami lakukan terus menerus dan menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi produsen arak illegal ini. Ini sebagai bentuk komitmen kami untuk melindungi petani tradisional,” pungkasnya. (jus/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi