Badung

Mimih! Investor Hotel Tanpa Izin Hancurkan Tebing di Pantai Jimbaran

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Badung sedang garang urusan perusakan tebing pantai dan lainnya. Seperti halnya kasus Pantai Melasti yang dilaporkan ke Polda Bali. Namun sayangnya satu investor di Jimbaran malah dibiarkan menghancurkan tebing tanpa izin. Lokasinya di Banjar Ubung, Jimbaran, Kuta Selatan.

     

    Dari video yang beredar di media sosial terlihat satu alat berat melakukan pemecahan limestone atau batu kapur. Untuk menuju bibir pantai terlihat alat berat tersebut menuruni tebing yang sebelumnya sudah dipangkas. Dengan enteng, alat berat meratakan tebing dan meterialnya langsung masuk laut. Ada indikasi investor untuk membuat lahannya lebih luas. Ini menjadi ujian Badung, apakah akan berani garang seperti kasus di Pantai Melasti, Unggasan. Bahkan sampai Bupati Badung Giri Prasta langsung melapor ke Polda Bali.

    Baca Juga:  Wabup Suiasa: Fokus dan Matang

     

    Lurah Jimbaran Wayan Kardiasa saat dikonfirmasi Senin (8/8) pun membenarkan telah terjadi pemotongan tebing. Informasi pengerukan tebing tersebut pertama kali diketahui dari warga yang melaporkan. “Ia ada tebing yang dikeruk saya dapat laporan dari warga,” ujar Kardiasa.

     

    Pihaknya pun telah melakukan pemanggilan pelaksana proyek pembangunan penahan ombak tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal memang pelaksana telah menunjukkan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida. Namun belum ada izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan penataan Ruang (PUPR). Sehingga ia menjelaskan pelaksana proyek harus tetap melakukan pengurusan izin.

    Baca Juga:  Sekda Bali Tekankan Satpol Pendekatan Humanis dalam Menegakkan Peraturan

    Untuk diketahui, rekomendasi yang diberikan oleh BWS Bali-Penida kepada pemohon Harris Pranata Jaya sebagai Direktur PT Step Up Solusi Indonesia. Rekomendasi dengan nomor SA.01.03-Bws15/728 tersebut diterbitkan pada tanggal 29 Juli 2022 untuk melakukan pembangunan pengamanan pantai. Namun dalam rekomendasi yang diberikan tersebut juga menyebutkan pemohon harus melakukan pengurusan izin ke Kementerian PUPR melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air. Jika melewati jangka waktu 60 hari rekomendasi yang diberikan dinyatakan tidak berlaku.

     

    “Dari hasil pertemuan tadi saya sudah sampaikan kepada Camat Kuta Selatan agar selanjutnya ditindaklanjuti. saya tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau memberikan berlanjut. Saya hanya menampung aspirasi dan menjembatani, kemudian saya teruskan hasilnya,” jelasnya. Kardiasa pun menyebutkan Satpol PP sudah turun ke lokasi. Sehingga nantinya Satpol PP yang dapat menentukan.

     

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Gandeng Bulog, Siapkan 32 Ton untuk Operasi Pasar

    Menurutnya, di lokasi tersebut rencananya akan dilakukan pembangunan hotel. Namun ia belum mengetahui secara pasti hotel apa yang akan dibangun. Kendati demikian, Kardiasa menerangkan sempat dilakukan permohonan pengajuan izin Amdal. Hanya saja saat itu pemohon belum menunjukkan gambar pembangunan hotel.

     

    “Kemudian dari kami meminta dibuatkan gambar dan mengulang presentasinya. Tetapi selanjutnya sudah ada tiba-tiba rekomendasi dari BWS. Nah kami belum tahu ada izin Amdal atau tidak,” kata dia. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi