
TABANAN, Kilasbali.com – Bawaslu Kabupaten Tabanan kembali melakukan Uji Petik Verifikasi Faktual Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli di dua wilayah kecamatan. Yakni Tabanan dan Kediri.
Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta menyampaikan, uji petik di Desa Bengkel Kediri, dilakukan pada hari Selasa, tangggal 9 Agustus 2022, sedangkan di Desa Gubug Tabanan dilakukan pada hari, Kamis 11 Agustus 2022 dengan mengambil sampel 14 pemilih.
Dia menuturkan, dari uji petik di Desa Gubug mendapatkan informasi bahwa dari salah satu keluarga yang tercatat data TMS (meninggal dunia) dari KPU Kabupaten Tabanan. “Akte kematian masih dalam proses karena terkait dengan asuransi,” ujarnya, Kamis (11/8).
Menurutnya, dari 15 pemilih yang TMS (meninggal dunia), satu belum memiliki akte kematiaan dan 14 pemilih yang dikatagorikan TMS sudah memiliki akte kematian.
“Akte kematian ini sangat penting, karena dalam daftar pemilih masih tercatat dipastikan KPU Tabanan akan meyakinkan dalam data PDB benar-benar untuk di keluarkan menjadi data TMS serta tidak muncul kembali dalam DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada pemilu serentak Tahun 2024 nantinya,” pungkasnya. (m/kb)