Gianyar

Cegah Narkotika, Ketua DPRD Gianyar Harap Mulai dari Lingkungan Pemkab

    GIANYAR, Kilasbali.com – Memberdayakan masyarakat untuk dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika seyogyanya dimulai dari  lingkungan pemerintah. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kab. Gianyar, I Wayan Tagel Winarta sebagai dalam acara Konsolidasi Kebijakan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Instansi Pemerintah, di Kori Maharani Villas, Jl. By Pass Ida Bagus Mantra, Pantai Siyut Gianyar (24/8).

    Disebutkan, upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan instansi pemerintah merupakan kewajiban dan tanggung jawab dari masing-masing instansi. Terlebih, Kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gianyar, selama ini tidak hanya terdeteksi di kalangan masyarakat umum. Namun penggunaan barang terlarang tersebut juga beberapa kali terdeteksi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Gianyar.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Karena itu,  Tagel Winarta melihat hal ini menjadi masalah serius. Mencegahnya, mesti ada tes urin berkala di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seperti PDAM dan sebagainya. Dan, dalam tes urin ini, setiap pegawai wajib ikut. Bahkan, Tagel pun meminta agar hasil tes urine bisa dijadikan salah satu patokan dalam menentukan karir pegawai.

    Tagel mengungkapkan, Dewan Gianyar sangat konsen terhadap penyalahgunaan narkotika. Karena itu, saat ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar tengah membuat Ranperda inisiatif tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. “Saat ini DPRD Gianyar tengah membuat Perda inisiatif, targetnya rampung tahun ini,” ujarnya.

    Baca Juga:  Menghilang Empat Hari, Pria Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi

    Secara terpisah, Ketua Bapemperda  DPRD Gianyar, I Made Budiasa mengatakan, ada 40 pasal yang dalam Ranperda Inisiatif DPRD Gianyar tersebut. Namun pada intinya, akan ada pembentukan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Peredaran Penyalahgunaan Narkotika (TP4GN) dan diharapkan Bupati Gianyar bekerjasama dengan desa adat se Gianyar agar memasukan anti narkotika dalam awig-awig atau hukum adat.

    Baca Juga:  Potong Ekor Babi Menyakiti Ternak tanpa Manfaat

     

    “Ini merupakan salah satu inisiatif dari DPRD tahun 2022. Saat ini masih digodok, target disahkan tahun ini,” ujarnya.

    Budiasa mengungkapkan, saat ini sudah ada 29 desa adat di Gianyar yang memasukkan anti narkoba dalam awig-awig. Dan, lima desa adat sedang dalam proses. Pihaknya puh berharap dengan Ranperda ini, 273 desa adat yang ada di Gianyar memasukan anti narkoba ke dalam awig-awig. (ina/kb)

     

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi