DenpasarNews Update

Satpol PP Bali Gelar Rencana Aksi Penertiban Arak Gula Pasir

DENPASAR, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk penyamaan persepsi terkait rencana aksi penertiban arak berbahan gula pasir di Kabupaten Karangasem, Jumat (2/9).

Dalam rakor arak ilegal yang bertentangan dengan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, tampak hadir Asisten I Setda Kabupaten Karangasem, I Wayan Purna.

Selain itu, juga mengundang Satpol PP Karangasem, Biro Hukum, Disperindag, Dinas Pemajuan Masyarakat Adat, hingga Diskoperindag Karangasem.

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, hasil dari rakor ini yakni gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga:  PKK Sulsel Studi Tiru Keberhasilan Bali Turunkan Stunting

Baik dalam bentuk spanduk maupun baliho dengan bertuliskan bahaya mengkonsumsi arak berbahan gula pasir, hingga pentingnya melestarikan arak tradisional berbahan dasar tuak berikut filosofi yang terkandung di dalamnya.

Di samping itu, lanjut dia, juga dilakukan penertiban secara persuasif dan berkala yang dibarengi dengan penyitaan untuk efek jera. “Penegakan dan penertiban dilakukan secara humanis dan dibarengi edukasi agar mereka tidak lagi memproduksi arak berbahan gula pasir,” ungkapnya.

Pihaknya juga mendorong pembentukan pararem berikut penegakannya. “Penegakan pararem dilakukan secara konsisten. Selain itu juga dilakukan pembinaan agar mereka yang setelah beralih mendapatkan nilai tambah. Kami juga akan membentuk tim terpadu, dan sesegera mungkin melakukan rencana aksi,” tegasnya.

Baca Juga:  Menikmati Suasana Malam di City of Aventus Hotel Denpasar

Sementara itu, I Wayan Purna menyampaikan, penganangan arak berbahan gula pasir memang perlu sinergi antara kabupaten dengan provinsi. “Bukan hanya provinsi, kami juga butuh penegakan ini. Karena arak berbahan gula pasir ini berdampak negatif terhadap kesehatan,” ujarnya.

Pihaknya berharap, masyarakat kembali memproduksi arak Bali berbahan dasar tuak. Karena ini sudah menjadi budaya di Karangasem, dan diperkuat dengan terbitnya Pergub No 1 Tahun 2020 yang mengatur hal tersebut. “Bukan tidak memungkinkan, jika sudah sesuai dengan Pergub, kami akan bantu menyelesaikannya produksi arak berbahan tradisional,” ungkapnya

Dia menegaskan akan mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi arak berbahaya itu. “Kadis Perindag sudah sering melakukan pembinaan, sedangkan untuk pembinaan, marilah kita bersama-sama,” ajaknya. (jus/kb)

Baca Juga:  Suksesi Pemilu 2024, Polres Gianyar Siapkan 344 Personel

 

Berita Terkait

Back to top button