Tabanan

Polres Tabanan Amankan Dua Pengecer BBM Bersubsidi

    TABANAN, Kilasbali.com – Satreskrim Polres Tabanan terpaksa mengamankan dua orang orang pengecer BBM jenis solar yakni Putu Muliarta, 55, dan Gede Ana Framarta, 40. Dua orang ini terbukti menjual BBM subsidi jenis solar di dua lokasi berbeda di Kabupaten Tabanan.

    Kapolres Tabanan AKBP Renefli Dian Candra, mengungkapkan dua tersangka ini diamankan di Banjar Dinas Kayu Puring Desa Pupuan, Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan dan di jalan Antosari, Desa Belimbing Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan.

    “Kedua orang tersangka ini, bukan merupakan komplotan, namun kebetulan lokasi penangkapannya di Pupuan, namun mereka bukanlah satu jaringan,” jelasnya Selasa (13/9).

    Meski tertangkap di dua lokasi yang berbeda, namun modus operandi yang digunakan kedua tersangka diakui Kapolres Renefli hampir sama. Yakni membeli BBM bersubsidi jenis solar untuk keperluan operasional peralatan pertanian dengan menggunakan surat keterangan dari Kelurahan, kemudian menjual solarnya kepada pembeli dengan sistem eceran seharga Rp 8.500 per liter.

    Baca Juga:  Komisi I Dorong Desa Dinas dan Adat Bersinergi Jaring Duktang

    Adapun barang bukti yang diamankan, disebutkan Renefli, dari tersangka Putu Muliarta yang beralamat di Banjar Dinas Kayupuring, Pupuan berupa 164 liter solar yang disimpan di rumahnya menggunakan jerigen. Dari keterangan tersangka, solar tersebut dibeli dari SPBU di wilayah Seririt Kabupaten Buleleng dengan menggunakan jerigen ukuran 30 liter dn diangkut dengan menggunakan sepeda motor.

    Baca Juga:  AMP NKRI dan ILDI Bali Gelar ‘Kartini Berdansa’ Lestarikan Warisan Budaya Nusantara

    Selanjutnya, dari tersangka Gede Ana Framarta yang diamankan di jalan Antosari, Kecamatan Pupuan, ditemukan barang bukti berupa 36 liter solar yang disimpan menggunakan jerigen yang dibeli oleh tersangka di sebuah SPBU di wilayah Berembeng, Kecamatan Selemadeg Kabupaten Tabanan.

    Dari keterangan tersangka Muliarta, aktivitas jual beli BBM bersubsidi ini sudah dilakukannya sejak awal tahun lalu. “Saya menjual.kembali solar ini karena keuntungannya lumayan, saya membeli solar seharga Rp 6.800 dan menjualnya seharga Rp 8.500 per liter. Saya membeli dengan surat keterangan dari Kelurahan sebagai pemilik alat pertanian, sehingga bisa membeli solar subsidi. Solar ini dibeli oleh petani untuk.menjalankan traktornya,” jelasnya.

    Baca Juga:  Lanjutkan Paket Jayawira Periode Kedua

    Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 53 dan pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman penjara selama enam tahun penjara atau denda sebesar Rp 60 Miliar. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi